Pakar: PeduliLindungi Butuh Sistem Keamanan Digital 24 Jam

Ahmad Thovan Sugandi
Selasa, 19 April 2022 | 12:46 WIB
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pengelola aplikasi PeduliLindungi diharapkan mampu mengembangkan sistem keamanan digital yang mampu melindungi data pengguna selama 24 jam.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyebut, aplikasi PeduliLindungi memiliki modal yang cukup untuk dapat dikembangkan menjadi superapp.

"Apakah aman atau tidak, ini terkait dengan proses. Jadi keamanan siber itu soal proses, bukan hasil akhir, karena pengamanan harus hadir 24 jam," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Menurut Pratama, yang perlu disiapkan adalah tim IT yang mumpuni, anggaran yang berpihak pada pengembangan dan pengamanan sistem aplikasi PeduliLindungi.

Di sisi lain, dia memandang Kemenkes perlu memperkuat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo. Kolaborasi yang kuat dipandang mampu memperkuat keamanan aplikasi yang dikelola pemerintah tersebut.

Selain itu menurut Pratama, manajemen keamanan siber harus dibuat sebaik mungkin dengan dipantau terus menerus selama 24 jam.

"Menurut saya harus ada penetration test berkala sehingga selalu ada informasi baru terkait lubang keamanan baru yang hadir pada sistem aplikasi," ujarnya.

Pratama menilai, Kemenkes juga harus melibatkan para peneliti dan pakar IT yang tersebar di berabagai perguruan tinggi. Hal itu dianggap dapat mempercepat perkembangan sistem kemanan PeduliLindungi.

"Kampus serta profesional bisa membantu akselerasi, apalagi jika dikembangkan Kemenkes sendiri akan terbentur dengan segala macam aturan birokrasi yang memperlambat pengembangan aplikasi ini," jelas Pratama.

Sementara itu, dia juga menyinggung perlunya standarisasi sistem keamanan untuk semua aplikasi kesehatan termasuk yang dikelola oleh perusahaan swasta. Standarisasi diperlukan untuk aplikasi yang banyak mengumpulkan data pribadi masyarakat.

Sayangnya, menurut Pratama, aturan yang ada saat ini dianggap kurang memadai. "Aturan sekarang adalah Permenkominfo No. 20/2016, tetapi ancamannya hanya diumumkan ke publik bila ada kebocoran data pribadi. Memang ada ancaman penghentian aktivitas sementara, namun hal ini tidak pernah dilakukan," ujar Pratama.

Kemanan data dinilai penting di Indonesia, hal itu karena menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama Januari-Oktober 2021 tercatat ada 1.191.320.498 serangan siber yang terjadi di Indonesia, meningkat 140,51 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai angka 495.337.202.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper