Lelang Frekuensi 700 MHz, Pemerintah Siapkan Sistem Online

Rahmi Yati
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:23 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mempersiapkan sistem lelang secara online atau disebut e-Auction dalam mendukung lelang pita frekuensi 700 MHz untuk layanan internet bergerak.

"Melalui program penataan pengelolaan pos dan informatika, kami mempersiapkan sistem e-auction untuk mendukung lelang pita 700 MHz," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, dia menyebut Kemenkominfo juga akan melakukan simulasi opsi objek seleksi pada pita 700 MHz tersebut serta menyiapkan alternatif pita frekuensi lain di luar pita frekuensi 700 MHz yaitu 450 MHz dan 800 MHz untuk memenuhi kebutuhan terhadap dukungan komunikasi kebencanaan.

Dengan begitu, sambung Johnny, pita frekuensi 700 MHz hasil dari migrasi siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) sepenuhnya dapat digunakan untuk mengoptimalkan keperluan mobile broadband di Indonesia baik 4G maupun 5G.

Sebelumnya, Kemenkominfo masih mematangkan rencana lelang pita frekuensi 700 MHz untuk layanan internet bergerak. Apabila tidak ada halangan, lelang akan dilakukan pada tahun ini.

Koordinator Standar Telekomunikasi Radio Kemenkominfo Indra Utama mengatakan dari 112 MHz digital dividen di pita 700 MHz, ada 90 MHz yang bisa digunakan untuk layanan seluler 5G.

"Kemenkominfo masih mengkaji mengenai skema pemberian frekuensi apakah dengan menggunakan skema lelang atau beauty contest. Kajian juga berfokus pada jumlah pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz," ucapnya beberapa waktu lalu.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai berapapun harga pembukaan yang ditawarkan pemerintah untuk lelang pita frekuensi 700 MHz, pasti akan diminati oleh operator.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan frekuensi 700 MHz diklaim sebagai golden frequency, sehingga berapapun harga pembukaan penawaran dari pemerintah, pasti tetap bisa menarik operator.

"Mekanisme lelang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemekominfo], termasuk harga pembukaan/awal penawaran. Akan tetapi harga penutupan lelang sangat mungkin berbeda jauh dari harga pembukaan apabila banyak operator yang ingin mendapatkan slot frekuensi tersebut, sebagaimana yang pernah terjadi pada 2017," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Sementara itu Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan frekuensi 700 MHz dengan bandwidth 2x45 MHz memiliki keunggulan daya jangkau yang lebih jauh.

Menurutnya, untuk hal ini memang akan memiliki harga dasar yang lebih tinggi atau minimal sama dengan lelang terakhir yakni frekuensi di 2,3 GHz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper