KPPU: Penilaian Merger Gojek Tokopedia Diumumkan Maret 2022, Ada Monopoli?

Rio Sandy Pradana
Jumat, 25 Februari 2022 | 15:39 WIB
Ilustrasi merger Gojek dan Tokopedia./ Dok. Goto
Ilustrasi merger Gojek dan Tokopedia./ Dok. Goto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyampaikan hasil Penilaian Menyeluruh terhadap akuisisi PT Tokopedia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) pada 14 Maret 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut.

"Diperkirakan hasil Penilaian Menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," kata Deswin dalam siaran pers, Jumat (25/2/2022).

Dia menuturkan akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.

Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut. Berdasarkan penilaian, Komisi akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU.

Deswin menjelaskan pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.

Dia menjelaskan potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.

Dengan demikian, lanjutnya, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper