Merger Gojek dan Tokopedia, KPPU Usut Dugaan Monopoli

Dany Saputra
Jumat, 25 Februari 2022 | 14:56 WIB
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penilaian substantif terhadap akuisisi PT Tokopedia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) untuk mengantisipasi dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menuturkan masih melakukan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi tersebut.

"Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut," kata Deswin dalam siaran pers, Jumat (25/2/2022).

Dia menjelaskan potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.

Dengan demikian, lanjutnya, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud.

Sebagai informasi, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.

Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut.

Berdasarkan penilaian, Deswin menuturkan akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU. Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.

Diperkirakan hasil Penilaian Menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dany Saputra
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper