Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mendesak untuk disahkan sebagai landasan hukum terhadap tindak kejahatan maupun kelalaian yang menyangkut kebocoran data.
Peneliti ekonomi digital Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut tingkat perlindungan data pribadi di Indonesia sangat rendah, bahkan buruk.
Buruk kalau boleh saya sampaikan [pelindungan data di Indonesia], banyak sekali kasus kebocoran data pribadi baik yang dikumpulkan oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah," ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Dia menambahkan, di sejumlah kasus, data pribadi masyarakat Indonesia dijadikan komoditas di internet untuk dijual. Kasus terakhir yang sempat menghebohkan publik adalah data rekam medis pasien bocor karena berhasil diretas.
Selain itu, lanjutnya, para startup penyedia layanan berbasis digital di Indonesia juga memiliki sistem kemanan data yang kurang mumpuni. Kebocoran data pribadi di Indonesia dialami entitas swasta maupun pemerintah.
"Bahkan saya masih ingat, salah satu e-commerce, unikorn asal Indonesia, beberapa waktu lalu sempat mengalami kebocoran data," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan, kasus kebocoran data yang diketahui publik hanya sebagian kecil, dan jumlah kasus sesungguhnya jauh lebih banyak. Hal itu berani dia simpulkan karena banyak startup digital yang mengumpulkan data pribadi masyarakat dengan sistem keamanan data yang dimiliki kurang mumpuni.
Untuk itu, menurut Huda, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu untuk segera disahkan. Adanya UU PDP akan menjadi dasar hukum kuat ketika ada perusahaan atau instansi yang mengalami kebocoran data.