Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan regulasi turunan Undang-undang No.11/2022 tentang Cipta Kerja tetap berjalan seperti biasa, termasuk peraturan mengenai pos, telekomunikasi dan penyiaran.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo, tidak ada satupun pasal di UU Cipta Kerja yang ditunda. Pemerintah dan anggota dewan akan memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki paling lambat dalam waktu dua tahun.
Dengan pernyataan tersebut, kata Ismail, artinya Kemenkominfo akan menjalankan UU Ciptaker secara penuh. Tidak ada yang ditunda pasalnya. "No Worry, so far so good," kata Ismail dalam Webinar Digital Industry Forecast 2022, Rabu (13/1/2022).
Dia menambahkan secara substansi, dari sisi regulasi payung hukum dan turunan UU Ciptaker, Kemenkominfo sudah menyelesaikan semuanya. Kemenkominfo memastikan payung hukum yang disusun sudah cukup adaptif, termasuk untuk percepatan 5G.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU. No.11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika menyurati Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi di Tanah Air.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Kemenkominfo memastikan Peraturan Pemerintah no.46/2021 tentang Postelsiar dan Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mana kedua PP tersebut turunan dari UU Ciptaker, masih tetap berlaku.
"Sesuai tugas pokok, Kemenkominfo akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan penyelenggara telekomunikasi," tulis dalam surat tersebut.