Bisnis.com, JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) perlu segera difinalisasi karena kehadirannya akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, RUU PDP memiliki peran penting bagi ekonomi digital yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi.
“RUU PDP sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019. Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data,” ujarnya lewat rilisnya, Minggu (26/12/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan fokus utama Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.
PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci.
“Ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU ITE,” katanya.
Dia melanjutkan, selama lima tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran US$8 miliar pada 2015, menjadi US$ 44 miliar pada 2020. Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.
Untuk diketahui, masa sidang untuk 2021 telah berakhir dan dewan tengah memasuki masa reses hingga 7 Januari 2022.
Dia menilai, melihat ambisi Indonesia yang besar dalam hal transformasi digital seperti tercantum dalam isu prioritas Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, sudah semestinya pembahasan mengenai RUU PDP dipercepat.
“Hal ini diperlukan untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam ekonomi digital,” kata Pingkan.