Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengupayakan agar Standar Nasional Indonesia pangkalan data dapat sepenuhnya diimplementasikan oleh para penyelenggara Sistem Elektronik Pusat Data di Indonesia.
Dengan menerapkan SNI pangkalan data, Kemenkominfo berharap risiko pengoperasian pangkalan data, termasuk kebakaran, dapat dihindari.
“Implementasi SNI pangkalan data sebagai langkah mitigasi risiko pengoperasian pangkalan data,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi kepada Bisnis, Rabu (8/12/2021).
Dedy menambahkan Kemenkominfo terus melakukan sosialisasi SNI Pusat Data agar dapat diterapkan oleh para pelaku usaha. Kemenkominfo juga mendorong BSN untuk segera menetapkan lembaga auditor nasional dan lembaga sertifikasi Pusat Data asal Indonesia.
“Kemenkominfo melakukan pengendalian ketaatan terhadap standar dan keberlangsungan penyediaan layanan bersama pihak terkait, seperti lembaga auditor,” kata Dedy.
Dedy menuturkan Kemenkominfo bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Pusat Data yakni SNI 8799:2019
SNI meliputi standar spesifikasi teknis, manajemen dan audit Pusat Data. SNI Pusat Data tersebut merujuk dan selaras dengan Standar Pusat Data Global/Internasional.