Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wacana Perombakan Bisnis, Penataan Telkom Harus Dilakukan Menyeluruh

Rencana penataan ulang target bisnis PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) mendapatkan reaksi beragam dari pengamat telekomunikasi.
Leo Dwi Jatmiko
Leo Dwi Jatmiko - Bisnis.com 30 November 2021  |  06:31 WIB
Wacana Perombakan Bisnis, Penataan Telkom Harus Dilakukan Menyeluruh
Komplek perkantoran Telkom Hub milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. - telkom

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menilai penataan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi portofolio fokus bisnis. 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan jika melihat dari strategi dan bisnis Grup Telkom, maka harus ditata ulang secara komprehensif. 

“Ini bukan hanya soal Telkom dan Telkomsel karena kan anak usaha Telkom juga banyak, dan Telkomsel termasuk anak usaha Telkom,” kata Heru, Senin (29/11/2021). 

Heru menuturkan beberapa perusahaan dunia memposisikan induk usaha seperti PT Telkom Indonesia sebagai holding. Anak usaha perusahaan dibagi berdasarkan masing-masing bidang bisnis.

Telkom sebagai holding, sambungnya, tidak perlu memiliki banyak komisaris, direksi dan pegawai. Semua diarahkan ke anak usaha.

Adapun mengenai penataan portofolio fokus bisnis, dia  berpendapat seandainya semua B2B anak usaha ditarik ke Telkom, maka akan membingungkan posisi anak usaha Telkom lainnya.

“Membatasi B2B dan B2C kurang tepat dalam layanan digital saat ini. Pembagian harusnya dibagi berdasar lapisan infrastruktur, layanan seluler dan non seluler, aplikasi dan layanan sejenis,” kata Heru. 

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward menyarankan agar Telkom terlebih mematangkan rencana strategisnya, termasuk meminta masukan dari beberapa kementerian terkait seperti Kemenkominfo. 

Telkom juga harus memastikan bahwa proses penataan portofolio bisnis dengan Undang-undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi, yaitu asas pertama manfaat bagi masyarakat dan kedua adil merata dan seterusnya. 

“Jangan sampai membuat suatu putusan yang akan menyulitkan sebagai Telkom Group, yang akan menjadi dua model bisnis yang terpisah dan secara bisnis menjadi tidak dapat diterima oleh masyarakat atau pemain telekomunikasi, serta menambah biaya yang akan membebani masyarakat,” kata Ian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

telkom erick thohir
Editor : Amanda Kusumawardhani

Terpopuler

back to top To top