Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kewajiban TKDN di Perangkat 4G dan 5G Harus Mampu Dorong Kemandirian

Kehadiran regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk perangkat subscriber station 4G dan ITM-2020 (5G) diharapkan mampu mendorong kemandirian nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang bergantung kepada asing.
Leo Dwi Jatmiko
Leo Dwi Jatmiko - Bisnis.com 22 Oktober 2021  |  00:24 WIB
Kewajiban TKDN di Perangkat 4G dan 5G Harus Mampu Dorong Kemandirian
Ilustrasi. Petugas teknisi memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6). - Antara/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk perangkat subscriber station 4G dan ITM-2020 (5G) diharapkan mampu mendorong kemandirian nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang bergantung kepada asing.

Ketua Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa peraturan menteri mengenai TKDN merupakan adalah upaya pemerintah melalui regulasi untuk mendorong kemandirian nasional.

Regulasi tersebut juga dapat meningkatkan posisi Indonesia, sehingga tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga bisa memberi kontribusi ekonomi lebih besar. Salah satunya adalah melalui terbukanya lapangan kerja baru.

“Kenapa hal ini perlu diregulasi? karena kalau diserahkan ke mekanisme pasar, belum tentu Indonesia cukup menarik bagi vendor asing untuk relokasi, apalagi untuk membangun kemandirian,” kata Sigit, Kamis (21/10/2021).

Ukuran utama pada peraturan menteri terkait TKDN, kata dia, bukan tambahan biaya bagi operator atau tidak, tetapi sejauh mana langkah menuju kemandirian sudah berlangsung progresif.

Jika hasil evaluasi setelah beberapa tahun berjalan masih kurang baik, maka perlu dipikirkan kembali langkah regulasi lain untuk mewujudkan kemandirian tersebut.

Sekadar informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menandatangani Peraturan Menteri  Nomor 13/2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan Teknologi Berbasis International Mobile Telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G.

Peraturan tersebut mengatur kewajiban untuk memenuhi TKDN untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar maupun digunakan di Indonesia, yaitu sebesar 35 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tkdn 4g teknologi 5G
Editor : Lili Sunardi

Terpopuler

back to top To top