Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemerintah dalam menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 35 persen untuk perangkat Subscriber Station 4G dan ITM-2020 (5G) diyakini tak akan mengganggu industri telekomunikasi dalam negeri.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan pengembangan Base Transceiver Station (BTS) 4G/5G tidak akan terganggu karena TKDN 35 persen.
Menurut Ian kebijakan tersebut telah dilakukan sejak lama dan industri telekomunikasi sudah terbiasa. “Jadi bagi industri sudah terbiasa, baik perakitan atau pun pabriknya ada di Indonesia,” kata Ian, Kamis (21/10/2021).
Ian menambahkan TKDN 35 persen juga tidak akan membuat ongkos pengembangan jaringan 4G dan 5G ke depannya bakal lebih mahal, mengingat TKDN bukan lah hal baru di industri telekomunikasi.
Adapun mengenai tantangan implementasi TKDN 35 persen, menurut Ian, adalah pertama mengenai standar operasional perangkat yang sudah terpasang. Kedua, sanksi yang diberikan, yang selama ini dinilai kurang tegas.
“Saya kira peraturan baru bakal lebih tegas tentang sanksi,” kata Ian.
Sekadar informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menandatangani Peraturan Menteri no.13/2021 tentang Standar Teknis Alat Teknologi Long Term Evolution (LTE) dan teknologi berbasis International Mobile telecommunication-2020 (IMT-2020) atau 5G.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban untuk memenuhi TKDN untuk perangkat Subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar maupun digunakan di Indonesia yaitu sebesar 35 persen.