Pengawasan Spektrum Frekuensi, Kemenkominfo Habiskan Rp1,3 Miliar untuk Perawatan Mobil SMFR

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:43 WIB
Mobil SMFR untuk melacak pancaran sinyal frekuensi./Bisnis Indonesia
Mobil SMFR untuk melacak pancaran sinyal frekuensi./Bisnis Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghabiskan sekitar Rp1,3 miliar untuk pemeliharaan perangkat dan mobil Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi (SMFR).

Direktur Pengendalian SDPPI Kemenkominfo Sabirin Mochtar mengatakan bahwa saat ini pemeliharaan perangkat dan kendaraan dilakukan secara bulk atau jumlah besar.

Untuk melakukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi, kata dia, Kemenkominfo tidak melakukan pengadaan mobil baru. Seluruh mobil SMFR yang dikirimkan ke sejumlah daerah merupakan aset milik Kemenkominfo.

“Pemeliharaannya semuanya masih dilakukan secara bulk, semuanya Rp1,3 miliar,” kata Sabirin kepada Bisnis, Senin (18/10).

Untuk saat ini, kata Sabirin, Kemenkominfo hanya mengoperasikan 4–5 kendaraan SMFR. Jumlah tersebut rencananya akan ditambah delapan kendaraan lagi pada tahun depan.

Kemenkominfo pun telah memasukkan rencana pengadaan mobil SMFR baru pada anggaran tahun depan.

Adapun, terkait lokasi penempatan kendaraan SMFR pada tahun depan, Sabirin mengatakan, Kemenkominfo masih mengkaji rencana daerah mana saja yang akan dikirimkan mobil SMFR.

“Kami masih mengkaji [mengenai lokasi], karena ada percepatan transformasi digital,” kata Sabirin.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja meluncurkan empat unit mobil Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi (SMFR). Keempat mobil tersebut rencananya bakal ditempatkan di Surabaya, Mamuju, Kendari, dan Palu.

Mobil SMFR berfungsi untuk memonitor setiap pancaran sinyal frekuensi di radio 8,3 KHz - 26,5 GHz, melakukan pelacakan sumber pancaran sinyal 20Mhz - 3GHz, mengawasi penggunaan frekuensi radio untuk radio keselamatan, mendukung transformasi digital, serta pemadaman siaran analog (ASO) dan 5G di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pemadaman siaran analog ke digital, kata Johnny, siaran televisi digital harus terjaga dengan baik frekuensinya. Selain digunakan pada siaran televisi, pita frekuensi 700 MHz nantinya juga digunakan untuk telekomunikasi seluler 5G.

Menurutnya, penggunaan pita frekuensi tersebut perlu dijaga dan diawasi dengan baik agar tidak saling mengganggu, karena keduanya memiliki peran yang penting.

Dia juga menjelaskan, SMFR yang baru memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 30 persen, sehingga memudahkan dalam proses perawatan perangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper