Berpotensi Ganggu Penerbangan, Kemenkominfo Perketat Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:36 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan penjelasan mengenai mobil SMFR./Bisnis Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan penjelasan mengenai mobil SMFR./Bisnis Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan penggunaan spektrum Frekuensi untuk mencegah kehadiran Frekuensi ilegal yang bisa mengganggu sektor Penerbangan, pemantauan cuaca, penyiaran, dan telekomunikasi bergerak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pengawasan spektrum frekuensi yang lebih baik dibutuhkan untuk menjaga aktivitas penerbangan tetap aman dan terkendali.

Selama ini, kata Johnny, penggunaan spektrum frekuensi ilegal atau dengan tenaga yang melebih kapasitas rentan mengganggu frekuensi lain, termasuk penenerbangan.

“Ini sangat berbahaya, interferensi frekuensi bagi keselamatan penerbangan,” kata Johnny di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja meluncurkan empat unit mobil Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi (SMFR). Keempat mobil tersebut rencananya bakal ditempatkan di Surabaya, Mamuju, Kendari, dan Palu.

Mobil SMFR berfungsi untuk memonitor setiap pancaran sinyal frekuensi di radio 8,3 KHz - 26,5 GHz, melakukan pelacakan sumber pancaran sinyal 20Mhz - 3GHz, mengawasi penggunaan frekuensi radio untuk radio keselamatan, mendukung transformasi digital, serta pemadaman siaran analog (ASO) dan 5G di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan pemadaman siaran analog ke digital, kata Johnny, siaran televisi digital harus terjaga dengan baik frekuensinya. Selain digunakan pada siaran televisi, pita frekuensi 700 MHz nantinya juga digunakan untuk telekomunikasi seluler 5G.

Menurutnya, penggunaan pita frekuensi tersebut perlu dijaga dan diawasi dengan baik agar tidak saling mengganggu, karena keduanya memiliki peran yang penting.

Dia juga menjelaskan, SMFR yang baru memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 30 persen, sehingga memudahkan dalam proses perawatan perangkat.

“Di dalamnya terdapat perangkat dengan TKDN sekitar 30 persen. Dengan perangkat yang canggih dan diproduksi di dalam negeri, diharapkan perangkat ini bisa dengan mudah dioperasikan dan dirawat,” kata Johnny. 

Selain mengirim empat mobil SMFR, ke depannya Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendistribusikan ke 34 unit pelaksana tugas (UPT) balai monitoring yang berada di berbagai wilayah di Tanah Air.

“Kami ingin melakukan pengawasan agar spektrum tersedia dengan kualitas yang memadai untuk digunakan oleh semua sektor pengguna spektrum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper