Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyambut positif seandainya operator seluler ingin melakukan kerja sama spektrum frekuensi, khususnya di pita 2,3GHz.
Kerja sama akan membuat pemanfaatan spektrum makin optimal yang ujungnya memberi manfaat lebih besar kepada masyarakat.
Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan secara undang-undang memungkinkan pengalihan frekuensi dan penggunaan bersama spekturm frekuensi di pita 2,3 GHz.
Pemerintah menyambut positif kerja sama spektrum frekuensi karena akan membuat pemanfaatan spektrum menjadi lebih optimal. Seluruh prosesnya akan diserahkan kepada operator seluler mengenai kerja sama spektrum karena berkaitan dengan skema bisnis keduanya.
“Kita akan menyambut baik kalau frekuensinya itu menjadi lebih optimal untuk masyarakat. Itu kriteria kita untuk evaluasi,” kata Ismail kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.
Ismail juga mengatakan bahwa kerja sama spektrum frekuensi berbeda dengan kerja sama spektrum frekuensi hasil merger. Pada skema kerja sama spektrum, masing-masing operator telah membayar BHP frekuensi dan mengajukan untuk kerja sama spektrum. Pemerintah sebatas mengevaluasi, apakah kerja sama dapat dilakukan atau tidak.
Dalam merger, terjadi peralihan spektrum frekuensi karena adanya aksi akuisisi. Spektrum frekuensi kedua perusahaan digabung. Pemerintah mengevaluasi apakah frekuensi akan digabung juga atau tidak seiring dengan penggabungan perusahaan.
“Apakah perusahaan akan dibeli atau seperti apa [pada kasus pita 2,3GHz]? saya belum tahu, tetapi yang terpenting undang-undang dan peraturan di bawahnya lebih fleksibel,” kata Ismail.