Kemenkominfo Perketat Pengawasan Spektrum Frekuensi di 4 Kota

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 18 Oktober 2021 | 14:04 WIB
Mobil SMFR untuk melacak pancaran sinyal frekuensi / Bisnis Indonesia
Mobil SMFR untuk melacak pancaran sinyal frekuensi / Bisnis Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkuat pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio di 4 kota yaitu, Surabaya, Mamuju, Palu, dan Kendari. 

Kemenkominfo mengerahkan satu unit mobil Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi (SMFR) di empat kota dengan tujuan mengurangi interferensi atau gangguan sinyal frekuensi akibat 2 sinyal yang saling berbenturan.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan Kemenkominfo telah menyiapkan empat perangkat monitoring yang akan ditempatkan di empat area yaitu Surabaya (Jawa Timur), Mamuju (Sulawesi Barat), Palu (Sulawesi Tengah) dan Kendari (Sulawesi Tenggara). 

Pengawasan penggunaan spektrum frekuensi dengan menggunakan mobil akan menjadi standar baru Balai Monitoring Kemenkominfo di 34 provinsi. 

“Dalam pelaksanaannya, dengan mobil ini untuk menemukan terjadinya interferensi spektrum akan jauh lebih cepat dan advance prosesnya,” kata Ismail di Jakarta, Senin (18/10/2021). 

Adapun alasan Kemenkominfo menempatkan mobil SMFR di keempat lokasi tersebut, kata Ismail, karena berdasarkan hasil profiling Kemenkominfo, keempat lokasi sering terjadi interferensi atau gangguan spektrum frekuensi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sedangkan keempat wilayah rentan terjadi bencana. 

Profiling kami menemukan di sana banyak radio-radio ilegal yang mengganggu BMKG. Semua area penting dan kami sudah memiliki peta jalan untuk melengkapi semua,” kata Ismail. 

Ismail menambahkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKND), perangkat di SMFR Mobile ini memiliki 30 persen TKDN. 

Sekadar informasi, hari ini Kemenkominfo memperkenalkan 4 unit mobil SMFR. Keempatnya memiliki fungsi dan jenis yang berbeda-beda. 

Beberapa fungsi mobil SMFR antara lain memonitor setiap pancaran sinyal frekuensi radio 8,3KHz - 26,5 GHz, melakukan pelacakan sumber pancaran sinyal 20Mhz - 3GHz. Mengawasi penggunaan frekuensi radio untuk radio keselamatan, untuk mendukung transformasi digital, pemadaman siaran analog (ASO) dan 5G di Indonesia. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper