Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan fungsi atau peralihan aplikasi PeduliLindungi sebagai sistem pembayaran digital membutuhkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menjadi tantangan mengingat tujuan awal kehadiran aplikasi ini untuk publik bukan kegiatan komersial.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan PeduliLindungi merupakan aplikasi yang memiliki nilai tinggi. Banyak aktivitas yang bergantung pada aplikasi tersebut saat ini.
Hanya saja, untuk menjadi sistem pembayaran digital, PeduliLindungi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini tidak mudah, karena platform PeduliLindungi tidak diciptakan sebagai kanal pembayaran digital.
“Perlu banyak yang harus dibenahi. Harus mengubah kepemilikan dan tujuannya,” kata Ian, Selasa (28/9/2021).
Adapun jika PeduliLindungi diperbolehkan sebagai alat pembayaran, menurut Ian, dapat bersaing karena pengguna aplikasi ini sangat banyak lebih dari 48 juta pengunduh dalam waktu singkat.
PeduliLindungi juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk vaksin booster jika sudah ada, selama memiliki badan hukum yang sah dalam transaksi digital.
“Memungkinkan saja sebagai alat bayar vaksin booster,” kata Ian.