Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

Akbar Evandio
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi. /Istimewa
Ilustrasi. /Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menyerukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen harus segera disahkan. 

Hal tersebut lantaran menanggapi kasus-kasus kebocoran data pribadi yang marak terjadi pada sektor publik, khususnya di ranah kesehatan. Sebagaimana diketahui, kebocoran data pribadi pengguna BPJS Data Kesehatan belum lama ini sempat terjadi. 

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik.

“Luputnya pengintegrasian prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam pengembangan dan operasionalisasi aplikasi e-HAC, menunjukan makin pentingnya akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP),” tuturnya lewat rilisnya, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, tidak adanya UU PDP yang komprehensif telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi, terutama terkait dengan kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, pelindungan hak-hak subjek data, serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data.

Oleh karena itu, KA-PDP menekankan sejumlah rekomendasi. Pertama, agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia.

Kedua, koalisi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya diharapkan melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data dan audit keamanan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper