Lho! Pengadaan Aplikasi di Kemenkominfo Sarat Kejanggalan?

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) menilai terjadi kejanggalan terhadap pengadaan aplikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang saat ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemenkominfo seharusnya telah menerima aplikasi, mengingat pembayaran dilakukan di awal.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengatakan dalam beberapa kasus yang ditemuinya, pemerintah cenderung membayar belakangan kepada vendor untuk aplikasi.

Pemerintah jarang - bahkan tidak pernah - membayar di depan. Untuk beberapa kasus pemerintah baru melunasi pembayaran setelah aplikasi digunakan selama 1 - 2 tahun. Temuan BPK mengenai pengadaan aplikasi senilai Rp17,1 miliar yang belum diserahterimakan, menurut Tesar, merupakan anomali.

Pembayaran dari pemerintah untuk proyek aplikasi dilakukan diakhir ketika aplikasi jadi, bukan di awal. Dia menduga ada permaianan dalam pengadaan aplikasi yang menjadi temuan BPK tersebut.

“Kalau kasusnya Kemenkominfo sudah bayar tetapi tidak mendapat aplikasi, itu anomali. Uangnya dikeluarkan dahulu, aplikasinya belum siap,” kata Tesar, Rabu (14/7).

Tesar membandingkan dengan proyek pengadaan aplikasi di swasta. Di sana, kerja sama pengadaan aplikasi terbagi atas beberapa tahap. Setiap tahap ada target yang harus dicapai. Pihak swasta rutin memantau pembuatan aplikasi.

Sebagai gambaran, pada tahap I, vendor harus mencapai target 30 persen untuk pengembangan, setelah itu pihak swasta akan membayar. Begitu pun untuk tahap II dan seterusnya.

Dia mengatakan apa yang terjadi di Kemenkominfo merupakan suatu kejanggalan karena uang telah dikeluarkan, namun aplikasi belum diserahterimakan.

Tesar mengatakan jika vendor aplikasi tidak memberikan aplikasi sesuai dengan yang dijanjikan - padahal uang telah diberikan - seharusnya Kemenkominfo dapat menarik kembali uang tersebut atau melaporkan pembuat aplikasi karena telah melanggar hukum.

“Klausul itu harusnya jelas tentang ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang diharapkan, itu bisa dimeminta pertanggungjawaban. BPK bisa meminta kepada vendor untuk mengembalikan uang,” kata Tesar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah anggaran proyek bermasalah di Kemenkominfo. Salah satu temuan BPK adalah perihal pelaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar tapi sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper