Bisnis.com, JAKARTA – DANA, perusahaan keuangan layanan digital, menyatakan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro tidak berpengaruh terhadap bisnis perseroan.
Aktivitas transaksi di segmen UMKM - segmen tulang punggung transaksi di DANA - tetap berjalan lancar karena tidak terjadi kerumunan di sana. Menurutnya, aktivitas jual-beli barang masih berjalan normal.
CEO Dana Vincent Henry Iswaratioso mengatakan kebijakan PPKM Mikro berlaku pada tempat-tempat kerumunan yang besar - seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain sebagai. Sebaliknya, layanan DANA cenderung digunakan oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang jarang terjadi kerumumunan.
Sektor UMKM selama ini mendorong pertumbuhan transaksi di DANA, di mana sebagian besar pertumbuhan DANA didorong dari sektor tersebut.
“UMKM kerumunannya tidak terlalu banyak. Transaksi harian di sana masih besar, dan ke depan kami akan fokus membantu segmen UMKM,” kata Vincent kepada Bisnis, Rabu (23/6/2021).
Vincent menambahkan selama setahun pandemi, tidak ada dampak signifikan terhadap bisnis perusahaan. Perseroan justru terus mengalami pertumbuhan, baik dari sisi transaksi ataupun jumlah pengguna aktif bulanan. Adapun jika terjadi penurunan, tidak terlalu signifikan dan hanya berlansung selama 1 - 2 minggu terakhir saja.
DANA mencatatkan pertumbuhan jumlah pengguna yang cukup pesat selama pandemi Covid-19. Tercatat pada 2019, jumlah pengguna DANA hanya 30 juta pengguna, jumlah tersebut meningkat 133 persen dalam 17 bulan atau hingga Mei 2021 menjadi 70 juta pengguna.
Adapun, rata-rata jumlah transaksi harian pada Mei 2021 dibandingkan dengan Mei 2020 juga meningkat dari 3 juta transaksi per hari menjadi 5 juta transaksi per hari.
Jumlah rata-rata transaksi harian juga mengalami peningkatan, dengan peningkatan paling tajam terjadi pada Mei 2021. Saat itu tercatat transaksi di DANA meningkat 164 persen dibandingkan dengan Mei 2020.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni - 5 Juli 2021. Selama kebijakan berlaku, tempat keramaian hanya dapat diisi maksimal 25 persen dengan waktu operasional hingga 20.00 WIB.