Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diprediksi membuat transaksi dompet digital untuk produk fesyen dan elektronik menjadi turun dibandingkan dengan hari biasa.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengatakan kebijakan PPKM mikro mendorong terjadi peralihan transaksi dari daring ke luring dalam bisnis dompet digital. Masyarakat yang sebelumnya bertransaksi menggunakan kode QR dompet digital, kini beralih ke aplikasi dan melakukan pemesanan dari jarak jauh.
Peralihan ini, kata Tesar, membuat jumlah transaksi untuk produk fesyen - seperti pakaian dan sepatu - dan produk elektronik menjadi turun, minimal sebesar 20 persen dibandingkan dengan sebelum PPKM diterapkan.
Hal tersebut terjadi karena masyarakat yang biasanya membeli barang-barang tersebut secara daring, kini harus menahan diri untuk pergi ke tempat keramaian seperti mal.
“Penurunan offline ini bahkan bisa lebih tinggi dari 20 persen. Mal-mal sekarang sepi. Jadi selain karena kebijakan PPMK, masyarakat juga makin takut dengan Covid-19 karena penyebarannya cepat,” kata Tesar, Rabu (23/6/2021).
Tesar menambahkan penurunan dapat terjadi dalam waktu yang lama, jika angka penyebaran Covid-19 tak kunjung turun.
Meski demikian, tidak semua produk akan mengalami penurunan transaksi. Untuk produk makanan, bahan-bahan pokok, dan obat-obatan, kata Tesar, akan terjadi peningkatan pemesanan melalui aplikasi.
Ketakutan masyarakat untuk keluar rumah dan datang ke tempat kerumunan akan membuat mereka melakukan aktivitas transaksi lewat aplikasi.
“Untuk kuliner dan kebutuhan pokok cendrung akan naik. Pembelian obat-obatan dan alat kesehatan juga meningkat karena terjadi peralihan. Peningkatan mencapai 10 persen-20 persen dibandingkan sebelum PPKM,” kata Tesar.
Sementara itu, Bendahara Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani mengatakan transaksi dompet digital sebagian besar digunakan di situs dagang elektronik dan lapak ritel.
Lapak ritel akan terdampak dari kebijkan pemerintah ini. Tetapi, dampaknya tidak akan sebesar seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti tahun lalu.
“PPKM saat ini walaupun kondisi berat sepertinya tidak seperti tahun lalu sehingga lapak ritel masih banyak dikunjungi pengunjung,” kata Edward.
Pemerintah telah memperketat aturan PPKM mikro sejak 22 Juni - 5 Juli 2021. Selama kebijakan berlaku, tempat keramaian hanya dapat diisi maksimal 25 persen dengan waktu operasional hingga 20.00 WIB.