Migrasi Siaran Digital, Waktu Distribusi STB Terlalu Mepet

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 21 Juni 2021 | 21:19 WIB
Ilustrasi/jibiphoto
Ilustrasi/jibiphoto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Waktu 2 bulan yang dimliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk mendistribusikan set top box (STB) di 5 wilayah ASO tahap awal dinilai terlalu mepet.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi ( LPPMI) Kamilov Sagala menilai seharusnya distribusi STB sudah dimulai minimal sejak 6 bulan lalu. Pendistribusian juga harus melibatkan lintas kementerian agar tepat sasaran dan cepat. 

Ia mengatakan pemadaman siaran analog pada 17 Agustus 2021 merupakan kebijakan yang salah. Waktu yang dimilki untuk pendistribusian STB terlalu pendek, sedangkan wilayah yang bakal mendapat bantuan STB gratis luas dan terletak di pedalaman. 

Untuk mendistribusikan STB ke masyarakat tidak mampu di sana, menurutnya, membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan jika melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian. Adapun jika hanya mengandalkan jaringan Kemenkominfo dan LPS waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi. 

“Ini masalah koordinasi dengan kementerian bukan hanya soal penyerapan STB. Mereka harus koordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk penyebarannya, atau dengan Kementerian Kesehatan juga karena lagi pandemi,” kata Kamilov, Senin (21/6/2021). 

Kamilov mengatakan strategi pendistribusian STB perlu memperhatikan wilayah-wilayah pedalaman yang sulit diakses. Waktu 2 bulan diakuinya tidak cukup untuk menyalurkan STB secara tepat. 

Dia juga mengatakan sebelum didistribusikan pemerintah harus mengaudit STB yang akan disalurkan. Dia menduga STB yang didistribusikan adalah produk lama. STB tersebut seharusnya sudah harus didistribusikan sejak 9 tahun lalu atau sejak ditetapkannya pemenang multipleksing di 12 wilayah pada 2012.

“6 bulan itu sudah melibatkan Kemendagri, tentara dan lain sebagainya untuk daerah pedalaman. Kalau hanya Kemenkominfo sendiri 6 bulan tidak cukup,” kata Kamilov. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran analog di sebagian wilayah di Batam, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Paling lambat pemadaman dilakukan pada 17 Agustus 2021. 

Hingga saat ini warga belum memiliki STB karena proses penyaluran STB gratis masih dibahas di Kemenkominfo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper