Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam mendorong pelaku bisnis internet service provider (ISP) agar aktif dan terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Hal tersebut dimaksudkan agar iklim usaha ISP menjadi lebih sehat. Sebab, para pelaku bisnis ISP bisa turut serta dalam tender-tender yang dibuka oleh pemerintah, seiring telah berubahnya sejumlah aturan dalam LKPP.
"Kami berharap para anggota APJII bisa aktif dan terdaftar di LKPP. Dengan masuknya para ISP, diharapkan iklim usaha para ISP menjadi lebih sehat. Karena ISP bisa ikut tender-tender yang dibuka oleh pemerintah," ujarnya, seperti dikutip dari siaran persnya, Minggu (20/6/2021).
Zulfadly Syam mengakui bahwa selama ini ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisnis ISP enggan untuk aktif dan terdaftar di LKPP.
Faktor pertama, kata dia adalah untuk mendaftar di LKPP, perusahaan harus membuka semua komponen harga.
"Aturan ini dinilai kurang baik, karena kalau ini terbuka dan diketahui oleh perusahaan asing di luar sana, maka industri kita bisa dikuasai oleh asing semua. Karena perusahaan asing bisa membaca ini lalu datang ke Indonesia dan meratakan bisnis teman-teman kita sendiri, terutama ISP kecil," ujar Zul.
Persoalan kedua, lanjut dia, adalah kemampuan dari pihak LKPP dengan sistem yang lama. Menurut Zul, setiap lelang tender di LKPP maka akan dilakukan negosiasi satu persatu sehingga memakan waktu panjang.
"LKPP itu nego satu-satu harga dengan satu persatu perusahaan padahal saat itu ada 300 ISP dan hari ini telah mencapai 550-an ISP. Ini tentu akan sangat berat untuk dijalankan staf LKPP jika masih terkondisi dengan sistem tersebut ," kata calon Ketua Umum APJII periode 2021-2024 ini.
Persoalan lain yang juga membuat para pelaku bisnis ISP tidak mau daftar di LKPP adalah update harga yang sering telat. Padahal harga layanan satuan internet sering berubah.
Namun kata pria yang pernah menjabat Ketua APJII wilayah Bali periode 2008-2015 itu, kini beberapa aturan mengenai LKPP sudah direvisi pemerintah.
Aturan pertama yang menjadi payung hukum dari perubahan ini adalah Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Lalu Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian Peraturan Lembaga (Perlem) No.9/2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan masuknya para ISP, diharapkan iklim usaha para ISP menjadi lebih sehat. Karena ISP bisa ikut tender-tender yang dibuka oleh pemerintah.
Menurutnya, yang menarik dari aturan yang berubah tersebut adalah PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasalnya UMKM mikro bisa dapat tender sampai Rp15 miliar.
"Ini artinya naik 7 kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Untuk usaha sedang bisa mencapai Rp15-50 miliar. dan Besar di atas Rp50 miliar," ungkap Zul.