Kominfo Diminta Segera Cabut Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi

Thomas Mola
Jumat, 18 Juni 2021 | 06:08 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate (kedua dari kanan depan)/Bisnis-Bobi Bani
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate (kedua dari kanan depan)/Bisnis-Bobi Bani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah melayangkan teguran kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta segera mencabut izin pita frekuensi radio 450 MHz milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Pencabutan izin penyelenggaraan frekuensi STI disebut tidak akan menghilangkan kewajibannya.

Alamsyah Saragih, pengamat kebijakan publik, mengatakan jika ada operator yang bandel tidak mau membayar tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, pemerintah dapat segera mencabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya.

"Dengan UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi STI. Jadi Pemerintah harus tegas kepada operator telekomunikasi yang bandel dan memberikan potensi kerugian negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2021).

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkah teguran kedua ke STI atas tunggakan BHP. Pada 1 Mei 2021, Kominfo sudah melayangkan surat teguran ke STI untuk membayar Rp442 miliar tunggakan tagihan BHP spektrum frekuensi radio beserta denda.

Jika hingga 31 Juli 2021 STI tidak melakukan pembayaran, Kominfo mengancam akan menghentikan sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio yang selama ini mereka gunakan pada 1 Agustus 2021.

Komisioner Ombudsman periode 2016-2021 ini berpendapat ketika izin penyelenggaraan frekuensi STI di cabut, kewajiban STI untuk membayarkan tunggakan BHP frekuensi tidak hilang. Tagihan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Jadi operator yang dicabut izin penyelenggaraan frekuensinya tak akan bisa menghindar dari tunggakan BHP frekuensi. Kemenkeu akan kejar tunggakan tersebut sampai mereka melunasinya,” katanya.

Alamsyah menuturkan Kominfo selanjutnya dapat melelang frekuensi 450 MHz tersebut ke operator telekomunikasi yang memiliki komitmen kuat untuk membangun dan membayar kewajibannya kepada negara.

Menurutnya, langkah Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi sangat tepat. Salah satu potensi lain PNBP, katanya, ialah Kominfo juga dapat segera memutuskan nasib frekuensi 2,6 GHz.

Selama ini frekuensi 2,6 GHz diduduki oleh penyelenggara tv berbayar melalui satelit. Pemanfaatannya selama ini tidak optimal. Padahal frekuensi tersebut bisa dipergunakan untuk layanan 5G.

"Tidak perlu menunggu sampai 2024. Sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar, Pemerintah dapat mencabut izin penggunaan frekuensi radio yang tak optimal. Apa lagi PNBP dari tv berbayar melalui setelit tidak optimal," katanya.

Alamsyah menambahkan, kabarnya saat ini penyelenggara tv berbayar melalui satelit yang menguasai frekuensi 2,6 GHz berencana menjadi operator broadband. Upaya ini dilakukan dengan mengajukan izin penyelenggaraan telekomunikasi ke Kominfo.

Dia menambahkan pemerintah tak perlu mengakomodasi permintaan penyelenggara tv berbayar tersebut untuk menjadi operator telekomunikasi. Selain izin penyiaran dan izin telekomunikasi merupakan dua hal yang sangat berbeda, jumlah operator telekomunikasi saat ini sudah banyak.

Trend industri telekomunikasi sekarang adalah konsolidasi. Selain itu, penguasa frekuensi 2,6 GHz tersebut juga pernah kabur dari industri telekomunikasi nasional.

“Bukan malah memberikan izin operator telekomunikasi. Saya meminta agar Pemerintah jangan kasih izin kepada petualang-petualang di industri telekomunikasi. Apalagi frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset publik," katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper