Migrasi TV Analog ke TV Digital, TV Lama Masih Bisa Dipakai?

Muhammad Khadafi
Jumat, 11 Juni 2021 | 19:48 WIB
Ilustrasi menonton televisi. /Bisnis.com
Ilustrasi menonton televisi. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah hendak menghapus siaran TV analog secara bertahap mulai 17 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam rangka migrasi ke TV digital.

Adapun siaran TV analog adalah siaran televisi yang ditransmisikan mirip dengan sinyal radio yang ditangkap oleh antena UHF. Sinyal ini rentan mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal.

Berbeda dengan TV analog, siaran TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD. 

Dengan demikian, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.

Keunggulan lain, adalah siaran TV digital mendukung format layar 16:9. Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh warna hitam di bagian atas dan bawah layar.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia menyebutkan, dihentikannya siaran TV analog juga berkaitan dengan efisiensi. Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, kata dia, berada pada pita 700 MHz atau pita yang sama untuk internet. Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.

Lantas apakah dengan beralihnya siaran TV analog ke digital perangkat televisi lawas di rumah tidak dapat digunakan? 

Mengutip Tempo, Jumat (11/6/2021), ada sebuah komponen penting dalam migrasi teknologi TV dari analog ke digital. Dengan adanya komponen ini, masyarakat dapat menonton TV siaran digital dengan kualitas yang  lebih baik dari analog. Komponen tersebut bernama Set Top Box (STB). STB biasa juga disebut sebagai decoder. Ada pula yang menyebutnya receiver.

Sederhananya, STB merupakan piranti teknologi informasi dengan chip processor dan memori sebagai komponen utamanya. Kerja utama dari STB ialah memproses sinyal digital menjadi sinyal analog. Sinyal yang ditangkap oleh antena UHF, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke TV analog. STB membuat pesawat TV analog dapat membaca sinyal digital yang ditangkap oleh antena.

Secara ringkas, STB dapat disebut sebagai ‘penerjemah’. Siarannya juga bisa pula disesuaikan dengan usia penontonnya. Dengan demikian, orang tua dapat mengatur tontonan anak-anak mereka. Selain itu, STB juga menyediakan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan.

Dunia penyiaran Indonesia menggunakan sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation atau DVB-T2. Sinyal DVB-T2 ini adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru. Sinyal ini dikembangkan oleh DVB project.

Sedangkan huruf T pada T2 [Terrestrial] mengandung informasi penting, yakni STB-nya dimaksudkan untuk siaran terestrial atau melalui udara. Kemudian angka 2 menunjukkan teknologi yang diterapkan pada sistem adalah generasi kedua. Teknologinya sudah ditingkatkan dari generasi sebelumnya. Sistem DVB-T2 mampu merubah ukuran fail sebuah video menjadi lebih kecil tanpa mengurangi kualitas video.

Penyiaran televisi juga bisa dilakukan melalui kabel, satelit, ataupun internet. STB-nya pun berbeda-beda. Ada STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), serta DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Proses migrasi ke teknologi digital kini sudah dilakukan. Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021, hitungan bulan lagi.

Pada tahap satu ini, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), serta Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang). Juga di Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), dan Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan). 

Penghentian tahap kedua akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Sebagian besar Pulau Jawa dijadwalkan masuk ASO tahap kedua. Lalu tahap ketiga hingga kelima dijadwalkan tahun 2022. Begitulah seterusnya, migrasi ke televisi digital dilakukan bertahap.

Oleh karena itu, sekalipun nanti telah berlaih ke teknologi siaran TV digital, tetapi televisi lama yang analog masih tetap bisa digunakan. Caranya, cukup dengan menambahkan STB untuk DVB-T2 dan rangkai dengan televisi lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Khadafi
Sumber : Tempo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper