Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan kepada masyarakat terkait dengan penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) atau migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.
Berdasarkan akun Instagram resmi @kemenkominfo yang dikutip, Rabu (2/6/2021), proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang. Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 merupakan tahap satu dari lima tahap.
Tahap satu, layanan sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital. Daerah tersebut antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Kemenkominfo memastikan televisi analog (model lama) masih bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital. Masyarakat cukup mendambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.
Harga STB diklaim terjangkau dan mudah untuk menyambungkan dengan televisi.
Kemudahan siaran digital ini adalah masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk mendapatkannya. Jadi, masyarakat bisa menikmati siaran digital secara gratis.