Banjir Sanggahan, Hasil Multipleksing Siaran Digital Tak Berubah

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 3 Mei 2021 | 13:56 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam konferensi pers kedatangan vaksin Covid-19 tahap kesepuluh di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (30/4/2021). /ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam konferensi pers kedatangan vaksin Covid-19 tahap kesepuluh di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (30/4/2021). /ANTARA
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan lembaga penyiaran swasta (LPS) pemenang penyelenggara multipleksing di 22 provinsi. Dari sisi jumlah wilayah, penetapan ini tidak berbeda dengan saat pengumuman hasil evaluasi dan bisnis yang diumumkan pada Senin (26/4/2021).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Kemenkominfo telah menetapkan pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing di 22 provinsi.

Jumlah yang ditetapkan tidak berubah dengan kondisi seminggu yang lalu meski mayoritas LPS peserta seleksi - sebanyak 5 dari 9 LPS - telah mengajukan sanggahan.

Diketahui, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Trans Media Corpora - melalui anak usahanya masing masing - menguasai 9 wilayah dari 22 wilayah yang diseleksi. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) juga mencatatkan pencapaian serupa.

Kemudian PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) melalui ANTV dan TvOne menguasai 5 wilayah. Nusantara Media Mandiri (Nusantara TV) mengusai 2 wilayah.

“Dengan penetapan hasil seleksi ini, para Penyelenggara Multipleksing Pemenang Seleksi berhak atas pengelolaan maksimal 50 persen dari kapasitas saluran siaran multipleksing untuk program siaran afiliasinya,” kata Johnny dalam konferensi virtual, Senin (3/5/2021).

Johnny menambahkan sebanyak 50 persen sisa kapasitas siaran nantinya harus disewakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada para penyelenggara penyiaran tersebut untuk menghubungi Pemerintah dalam rangka seleksi penggunaan sisa kapasitas yang dimaksud,” kata Johnny.

Sekadar informasi, penetapan penyelenggara multipleksing ini dilakukan di tengah banjir sanggahan yang dilontarkan oleh mayoritas peserta seleksi multipleksing.

Sebanyak 5 dari 9 peserta menyatakan keberatan dengan hasil evaluasi teknis dan bisnis yang merupakan bagian dari seleksi multipleksing. Mereka merasa telah memiliki infrastruktur multipleksing yang matang namun tidak terpilih sebagai penyelenggara.

Di lain sisi, Kemenkominfo justru memilih LPS yang secara proposal dan persiapan dinilai kurang matang. Sejumlah LPS menantang Kemenkominfo untuk membuka proposal masing-masing peserta yang lolos hingga tahap evaluasi bisnis dan teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper