Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi terancam batal atau diulang jika para peserta lelang terbukti dirugikan dan dapat menghadirkan bukti yang kuat.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan jika ada sanggahan dalam proses seleksi multipleksing, maka hal tersebut menjadi wilayah panitia lelang untuk memeriksa kembali sanggahan yang disampaikan.
Panitia seleksi harus dapat memutuskan apakah sanggahan itu benar atau tidak dan berkorelasi dengan proses seleksi atau tidak. Di samping itu, para peserta seleksi juga harus dapat menghadirkan bukti yang kuat perihal sanggahan mereka.
“Kalau benar ada yang tidak benar dalam proses lelang, maka akan dilihat ini mempengaruhi pemenang lelang atau tidak. Jadi bisa pemenang dibatalkan dan diganti pemenang lain atau proses diulang,” kata Heru, Rabu (28/4/2021).
Heru menambahkan sanggahan hanya menyangkut proses lelang bilamana dalam proses ada penyimpangan termasuk bukti penyampaian data yang tidak benar
Dia menegaskan proses lelang dilakukan karena peminat lebih banyak daripada jumlah penyelenggara mux di satu wilayah. Sebagai contoh, di Maluku Utara terdapat 3 LPS yang bersedia menjadi penyelenggara multipleksing, namun slot yang tersedia hanya 1.
“Kalau semua bisa jadi penyelenggara multipleksing maka seleksi tidak perlu dilakukan,” kata Heru.
Heru menambahkan tiap penyanggah memiliki alasan untuk menyanggah hasil seleksi. Sanggahan bisa sama dengan penyanggah lain atau berbeda
Heru menyarankan agar panitia seleksi multipleksing di 22 provinsi tetap menjalankan proses lelang sesuai dokumen seleksi lelang yang sudah diketahui semua peserta sejak awal.
“Soal sanggahan menjadi domain panitia seleksi untuk menilai dan menyampaikan hasilnya pada publik secara transparan,” kata Heru.