Siaran Digital, Lembaga Penyiaran Perlu Dua Multiplexer

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 27 April 2021 | 17:26 WIB
Keluarga menonton televisi. - istimewa
Keluarga menonton televisi. - istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara multipleksing di 22 provinsi harus memiliki infrastruktur multipleksing cadangan untuk menjaga keandalan layanan. Minimal 1 titik layanan terdapat 2 multiplekser, untuk berjaga-jaga.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan setiap LPS penyelenggara mux harus memiliki minimal 2 buah pusat penyiaran yang berbeda secara geografis dengan sistem sumber daya listrik yang andal

“Untuk kasus di daerah, stasiun pemancar akan dipilih yang mempunyai listrik dan dilengkapi dengan genset yang dapat berjalan dengan beban yang ada serta sesuai waktu siaran,” kata Ian, Selasa (27/4/2021).

Senada, Ketua Bidang Network dan Infrastruktur Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) Ariyanto A. Setyawan mengatakan dengan memiliki 2 buah pusat pemancar, maka salah satunya dapat digunakan sebagai cadangan untuk mengantisipasi gangguan.

Menurutnya permasalahan sebuah perangkat pemancar adalah mudah panas – karena bekerja terlalu keras - dan penggunaan tanpa henti selama 24 jam. Dengan memiliki 2 pemancar maka, kerja dari perangkat pemancar dapat ditekan atau dibagi dua sehingga lebih ringan.

“Penyelenggara perlu punya 2 Mux, 1 beroperasi, 1 cadangan,” kata Ariyanto.

Sekadar informasi, saat ini mayorita Mux telah menggunkaan teknologi standar DVB-T (Standard Definition) atau DVB-T2 (High Definition), dengan bandwidth sebesar 8 MHz. Teknologi ini lah yang mempengaruhi kualitas gambar yang diterima masyarakat nantinya. Dengan spektrum frekuensi sebesar 8MHz, perangkat dapat menyalurkan siaran sekitar 5 saluran HD atau 13 saluran SD.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang berhak menjadi penyelenggara multipleksing siaran teresterial digital di 22 provinsi.

PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Trans Media Corpora - melalui anak usahanya masing masing - mengusai 9 provinis. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) juga mencatatkan pencapaian serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper