Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan hingga 20 April 2021, total tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BHP IPFR PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mencapai Rp428,02 miliar.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari total tunggakan pada 2019 yang senilai Rp212,97 miliar dan total tunggakan pada 2020 yang mencapai Rp215,05 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya denda keterlambatan pada 2019 dan 2020 yang masing-masing senilai Rp56,76 miliar dan Rp19,55 miliar.
“Tunggakan jatuh tempo pada 30 November 2019 dan 30 November 2020,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Selasa (20/4/2021).
Dedy menjelaskan dalam melakukan penagihan, Kemenkominfo telah memberikan surat tagihan dan surat peringatan kepada STI.
Untuk tunggakan tahun keempat (2019), Kemenkominfo memberikan surat tagihan dan surat peringatan sebanyak tiga kali yang diberikan pada tanggal 29 November 2019, Desember 2019, dan Januari 2020.
Kemudian pada tunggakkan tahun kelima (2020) Kemenkominfo juga memberikan tiga kali surat tagihan dan surat peringatan beserta jangka waktu. Surat tagihan dan surat peringatan pertama jatuh pada tanggal 1 Desember 2020.
Surat tagihan dan surat peringatan kedua jatuh pada tanggal 1 Januari 2021 dengan jangka waktu 2 bulan. Kemudian surat tagihan dan surat peringatan ketiga jatuh pada 1 Maret 2021 dengan jangka waktu 3 bulan.
“Pengenaan Denda administratif PNBP [2 persen per bulan] terhitung sejak 1 Desember 2020,” kata Dedy.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika mempertanyakan niat STI dalam mengguna pita frekuensi 450MHz. STI disebut belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz.
“Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara," kata Johnny.
Atas tunggakan tersebut, Menkominfo menerbitkan Kepmen Kominfo No.456/ 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFR Tahun Kelima PT STI pada November 2020.
Johnny menjelaskan Kepmen Kominfo No. 456/2020 ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku di Kemenkominfo dan Peraturan Pemerintah No. 53/2000 tentang Penggunaan Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Mengenai adanya tunggakan BHP IPFR selama 2 tahun, Bisnis.com mencoba menghubungi CEO Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Serge RSC Arbogast. Sayangnya, pihak Sampoerna Telekomunikasi belum memberikan respons hingga berita ini diunggah.