Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) meminta kepada operator untuk tetap memperhatikan kualitas jaringan yang diberikan kepada pelanggan, di tengah aktivitas promo yang mereka berikan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penyelenggara telekomunikasi diperkenankan memberikan potongan harga dan tarif murah pada waktu-waktu tertentu.
Para penyelenggara juga diperbolehkan memberikan promo berdasarkan strategi pemasaran masing-masing, dengan catatan tetap memperhatikan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.
“Harus tetap menjaga kualitas layanan dan kualitas jaringan kepada masyarakat,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan regulasi, kata Johnny, penyelenggara telekomunikasi boleh menerapkan tarif promosi. Ketentuan tentang tarif telekomunikasi ini juga termasuk dalam pengaturan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Salah satu substansi dalam RPM tersebut, tutur Johnny, adalah terkait dengan mekanisme pengawasan dan pengendalian apabila penyelenggara telekomunikasi menerapkan tarif yang tidak wajar atau below cost pricing.
“Dengan itu saat penyelenggara telekomunikasi akan menerapkan tarif murah dan potongan harga tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan penyelenggara telekomunikasi sebagai pengembalian investasi,” kata Johnny.