Konsultasi Publik Hanya 3 Hari, RPM Postelsiar Rawan Judicial Review

Puput Ady Sukarno
Sabtu, 27 Maret 2021 | 23:31 WIB
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), menyoroti singkatnya waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang hanya tiga hari, mulai 25-28 Maret 2021.

Direktur LPPMI Kamilov Sagala menilai minimnya waktu regulasi yang disiapkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo tersebut rawan adanya uji materi atau judicial review.

Pasalnya, secara teknis hukum pembahasan pasal per pasal suatu regulasi butuh waktu yang cukup untuk melibatkan peran publik terhadap sebuah aturan yang dibuat.

Selain itu, regulasi yang bagus harus mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat, pelaku usaha hingga kementerian lembaga lain, dan bukan kelompok tertentu saja.

"Selain regulasi ini rawan tak bisa dieksekusi, aturan yang dibuat dengan tergesa-gesa juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review," tegasnya, dikutip Sabtu (27/3).

Menurutnya, pembuatan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi merugikan banyak pihak. Akibatnya, banyak regulasi yang dibuat pemerintah digugat ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Ini jangan sampai regulasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dan justru malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industrinya," terang Kamilov.

Selain itu, lanjutnya, RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini juga dinilai tidak mengakomodasi persaingan. "Memang di RPM tertulis harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Namun disayangkan RPM itu tidak mencantumkan secara eksplisit UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," terangnya.

Menurutnya, jika niat RPM tersebut menjamin persaingan usaha yang sehat, sudah sewajarnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dilibatkan sebagai wasit di industri telekomunikasi.

Pihaknya mengharapkan Menkominfo dan Dirjen PPI dapat bijaksana dalam membuat regulasi, dengan menegakkan SOP yang benar dalam membuat regulasi di sektor TIK.

"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan moral hazard, karena tidak ditegakkannya pembuatan regulasi yang benar. Jika dalam membuat regulasi saja pemerintah tak tertib maka yang terjadi adalah kerugian bangsa dan negara ini," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper