Kemenkominfo Kaji Pemanfaatan Goverment Radio Network

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 22 Maret 2021 | 13:46 WIB
Ilustrasi siaran digital
Ilustrasi siaran digital
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian komunikasi dan Informatika mengungkapkan tengah mengkaji jaringan komunikasi terintegrasi berbasis frekuensi radio yang dikelola pemerintah atau Government Radio Network (GRN). 

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan saat ini Kemenkominfo masih mengkaji mengenai hal tersebut sehingga dia belum dapat menceritakan lebih panjang mengenai GRN tersebut.

Beberapa hal yang menjadi kajian Kemenkominfo dalam implementasi GRN antara lain, operator pelaksana GRN, jumlah frekuensi yang dibutuhkan, dan letak pita frekuensi yang digunakan dan lain sebagainya.

“Semuanya masih dalam kajian,” kata Adis kepada Bisnis, Senin (22/3/2021).   

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward menjelaskan dengan kehadiran GRN, sejumlah layanan pemerintahan yang berkaitan dengan ramalan cuaca, keamanan hingga penanggulangan bencana menjadi lebih aman dan terhindar dari interferensi gelombang frekuensi lainnya.

GRN juga berpotensi memberikan jalur khusus bagi komunikasi antar-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengefektifkan kinerja ASN.   

Berdasarkan informasi yang diterima Ian, pita frekuensi 700 MHz akan menjadi salah satu kandidat frekuensi untuk GRN. Pemerintah akan mengelola sebagian frekuensi di pita tersebut untuk kepentingan pemerintahan setelah siaran analog berhasil dimigrasikan ke digital.

Selain 700 MHz, beberapa frekuensi lainnya yang menjadi kandidat terdapat di pita 100 MHz ke atas dan pita 400 MHz ke atas.    

“Rapatnya masih dibahas dan belum selesai. Salah satunya 700 MHz karena tujuannya cakupan, misal untuk ramalan cuaca, sensornya berada di daerah terpencil,” kata Ian.

Untuk diketahui, saat ini aktivitas penyiaran di Tanah Air masih bersifat siaran analog, yang menggunakan pita selebar 328MHz di antra pita 478MHz – 806MHz.

Dengan beralih ke digital, maka penyiaran di Indonesia hanya membutuhkan 176MHz. Sisanya sebesar 40MHz akan digunakan untuk teknologi masa depan penyiaran dan 112MHz akan menjadi digital dividend, yang kemungkinan akan digunakan untuk GRN dan layanan seluler.

Ian menyarankan agar implementasi GRN makin optimal, Kemenkominfo dan sejumlah pemangku kepentingan perlu memperhatikan mengenai jumlah frekuensi yang akan digunakan untuk GRN.  

Kemenkominfo perlu mendata ulang perangkat yang tersedia agar kehadiran GRN dapat disesuaikan dengan ekosistem yang ada sehingga investasi menjadi lebih terjangkau.  

“Pendataan untuk mengetahui apakah perangkatnya ada atau tidak, agar nantinya tidak terlalu mahal investasinya,” kata Ian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper