Pajak YouTuber dan Selebgram, Ditjen Pajak Perlu Gandeng Kominfo

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 9 Maret 2021 | 18:03 WIB
Ilustrasi YouTube./Bloomberg-Chris Ratcliffe
Ilustrasi YouTube./Bloomberg-Chris Ratcliffe
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menilai dalam mengawasi wajiban pajak dari pelaku ekonomi digital – seperti YouTuber, selebgram, pedagang digital dan lain sebagainya - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) perlu melibatkan Kemententerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Wakil Ketua Pengurus Daerah DKI Jakarta (AKP2I) Sutan Manurung mengatakan internet protokol Indonesia saat ini dipegang oleh Kemenkominfo, sehingga pengawasan aktivitas digital akan lebih mudah jika melibatkan kementerian yang mengurusi perihal aktivitas di dunia digital tersebut.

“Walaupun undang-undang mengatakan [Direktorat] Jenderal Pajak bisa meminta data, tetapi jika kita bicara praktik, itu tidak mudah dilakukan,” kata Sutan kepada Bisnis.com, Selasa (9/3/2021).

Sutan menambahkan Kemenkominfo memiliki akses ke kanal YouTube, Instagram dan kanal media sosial lainnya yang selama ini dijadikan oleh masyarakat sebagai ladang pendapatan baru.

Perusahaan-perusahaan penyedia Over The Top (OTT) saat ini pun tidak memiliki fisik di Indonesia, sehingga untuk menguasi pajak dari OTT – termasuk para pelaku digital ekonomi di dalamnya – maka perlu menjalin kerja sama dengan penguasa kanal, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain untuk mengawasi, kerja sama juga bertujuan untuk memberikan sanksi bagi OTT atau pelaku ekonomi digital yang tidak taat dalam membayar pajak.

“Wajib kerja sama, karena Ditjen Pajak tidak menguasai kanal-kanal tersebut,” kata Sutan.

Ditjen Pajak akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang bergelut di sektor perdagangan melalui sistem elektronik dalam dan luar negeri, serta e-sport karena dinilai sebagai bidang ekonomi baru yang lahir karena pandemi.

Di samping itu, dalam laporan kinerja 2020, Ditjen Pajak juga akan lebih fokus mengawasi wajib pajak para pelaku ekonomi digital seperti YouTuber, penjual daring, selebgram dan lain sebagainya pada tahun ini

Pelaku ekonomi digital dinilai sebagai pos yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Peluang untuk mendapat pajak dari sana besar, terlebih banyak publik figur yang beralih ke digital karena kebiasaan berubah dari tahap muka menjadi daring.

Adapun Social Blade merilis data-data mengenai 10 YouTuber dengan pendapatan terbesar di Indonesia pada tahun lalu. Alhasil, diperkirakan pendapatan yang dimiliki para YouTuber berkisar Rp141 juta–Rp9,6 miliar per bulan.

Sementara itu, laporan Comscore menyebutkan pada Juni 2020, terdapat 93 juta penonton unik – penonton berusia di atas 18 tahun - yang menonton video di YouTube setiap bulannya selama setahun terakhir. Jumlah itu tercatat meningkat 10,75 persen atau sekitar 10 juta penonton dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper