Lelang Frekuensi 2,3 GHz Disetop karena Nilai Penawaran Rendah?

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 3 Februari 2021 | 19:36 WIB
Pekerja sedang memeiksa stasiun pemancar./Antara
Pekerja sedang memeiksa stasiun pemancar./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai penawaran yang terlalu rendah diketahui menjadi penyebab lelang frekuensi 2,3 GHz diberhentikan.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, lelang tersebut dibatalkan karena nilai lelang yang ditawarkan oleh para peserta terlalu rendah. Alhasil nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh negara dari lelang tersebut kurang optimal.

Para peserta lelang diketahui menawar sekitar Rp144,8 miliar untuk tiap blok yang ditawarkan dalam lelang tersebut. Farhan tidak menyebutkan berapa nilai lelang yang seharusnya dibayarkan oleh para peserta lelang. 

“Mekanismenya tidak mengatur seberapa besar angkat minimum. Ini makanya tidak memenuhi syarat administrasif sehingga para peserta lelang harus menyampaikan kembali angka yang masuk akal,” kata Farhan dalam konferensi virtual, Rabu (3/2)

Sebelumnya, Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa lelang frekuensi 2,3 GHz tidak dibatalkan. Kemenkominfo akan melalukan lelang ulang demi akuntabilitas dan transparansi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (1/2/2021) Johnny menegaskan bahwa alasan penghentian proses lelang frekuensi 2,3 GHz semata-mata karena terdapat sejumlah syarat administratif yang belum terpenuhi. Johhny menolak menjelaskan lebih dalam mengenai persyaratan yang dimaksud.

“Keputusan lelang ulang karena administratif, tidak ada acuan di situ [lelang] berapa harganya, itu kalau mau spesifik,” kata Menkominfo. 

“Yang terkait dengan besarnya penerimaan negara, kalau tidak secara spesifik tertera di situ, tentu pemerintah tidak bisa menetapkan siapa pemenang lelangnya untuk ditindaklanjuti. Kita harus memastikan prosedur administrasi terpenuhi,” sambungnya Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper