Ini Alasan Aplikasi PeduliLindungi Sulit Berkembang

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 2 Februari 2021 | 15:34 WIB
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat aplikasi menilai terdapat sejumlah penyebab aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika sepi pengunduh.

Ketua Bidang Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) M. Tesar Sandikapura menilai penyebab aplikasi PeduliLindungi sepi pengunduh karena permasalahan pernamaan yang terbilang sulit diucapkan dan panjang. Sebaiknya penamaan sebuah aplikasi hanya terdiri dari satu kata agar masyarakat mudah mengucapkan dan mengingatnya.

“Jangan terlalu banyak huruf. PeduliLindungi namanya terlalu panjang menurut saya,” kata Tesar, Senin (1/2/2021).

Faktor selanjutnya yang membuat aplikasi ini kurang diminati, menurut Tesar, adalah mengenai fungsi aplikasi. Sejauh ini aplikasi PeduliLindungi dinilai tidak memiliki banyak fungsi.

Masyarakat tidak memiliki ketergantungan dan keharusan untuk mengunduh aplikasi. Fungsi aplikasi ini juga mirip dengan aplikasi lain yang dikembangkan oleh kementerian yang berbeda.

Sebagai contoh, sebut Tesar, di Bandara Soekarno Hatta tidak ada kewajban bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar kota untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan salah satu aplikasi resmi pelacak hingga pencegah penyebaran Covid-19.

Pengelola bandara justru mewajibkan calon penumpang pesawat untuk mengunduh aplikasi dengan fungsi sejenis, yang bernama e-HAC.

Sekadar informasi, e-HAC merupakan singkatan dari electronic - Health Alert Card yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Sistem ini memiliki fungsi untuk memantau pergerakan orang yang masuk dan keluar Indonesia, melalui pelabuhan maupun bandara.

Di Play Store aplikasi ini telah diunduh lebih dari 1 juta kali, sama seperti aplikasi PeduliLindungi milik Kemenkominfo.

“Mirip sekali dengan PeduliLindungi untuk melacak pergerakan, sehingga ketika Kemenkominfo mengeluh aplikasinya tidak laku, kenapa tidak diwajibkan di bandara? Justru e-HAC yang wajib,” kata Tesar.

Dia pun mengusulkan agar aplikasi PeduliLindungi diunduh oleh lebih banyak orang, Kemenkominfo perlu memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintahan.

“Jadi harus kerja sama dengan lintas instansi juga agar banyak yang unduh. Harus diperkuat,” kata Tesar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper