Kapan Lelang Ulang Frekuensi 2,3 GHz Digelar? Ini Kata Kominfo

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 26 Januari 2021 | 10:21 WIB
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya mempersiapkan lelang frekuensi 2,3 GHz kembali, setelah dihentikan beberapa hari lalu. Penggelaran 5G masih menjadi kewajiban bagi pemenang lelang ulang nanti.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan Kemenkominfo saat ini terus membahas secara internal mengenai rencana lelang ulang frekuensi 2,3 GHz. Dalam lelang ulang, pergelaran layanan 5G secara komersial sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz.

“Kami saat ini sedang dan terus berupaya keras untuk mempercepat penyiapan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Senin (26/1/2021).

Dedy menambahkan pergerlaran 5G hakikatnya tidak terganggu oleh batalnya lelang frekuensi 2,3 GHz.

Dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler - seperti pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya - maka pergelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak karena dapat digelar di pita-pita tersebut.

Senada, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan frekuensi bukanlah satu-satunya faktor pendukung untuk menggelar 5G.

Dengan bermodalkan 30 MHz, kata Ian, operator telekomunikasi tetap dapat menggelar 5G selama memiliki infrastruktur telekomunikasi yang mendukung seperti jaringan tulang punggung dan lain sebagainya.

“5G tidak harus ditunda, nanti dengan adanya tambahan frekuensi bisa lebih bagus,” kata Ian.

Untuk diketahui, Kemenkominfo membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz pada 22 Januari 2021. Alasan pembatalan terkait karena kehati-hatian Kemenkominfo dalam menjalankan proses seleksi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper