Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menilai kerja sama penggunaan frekuensi untuk kereta cepat tidak hanya digunakan untuk operasional komunikasi kereta cepat, tetapi juga untuk menjual layanan data.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan aktivitas kerja sama spektrum frekuensi hanya berlaku antara penyeleggara telekomunikasi.
PT KCIC sebagai pengelola kereta cepat perlu menjelaskan kepentingan KCIC menggunakan spektrum frekuensi. Apakah untuk komunikasi atau juga jualan layanan data internet di kereta.
“Tetapi yang jelas, tidak bisa menggunakan frekuensi yang sudah dialokasikan ke operator telekomunikasi,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).
Heru menambahkan seadainya tujuan KCIC meminta spektrum frekuensi untuk digunakan secara internal, maka KCIC dapat bekerjasama dengan operator atau meminta alokasi frekuensi khusus.
Adapun jika spektrum digunakan untuk jualan layanan data internet, maka KCIC harus mengurus izin penyelenggaraan jaringan dan penyedia jasa internet.
“Perlu ditegaskan, KCIC bukan penyelenggara layanan telekomunikasi khususnya seluler sehingga ada tendensi jika dialokasikan frekuensi mereka akan juga menyelenggarakan layanan data di atas kereta, bukan sekadar alat komunikasi,” kata Heru.
Heru menjelaskan seluruh frekuensi yang saat ini sedang digunakan operator seluler tidak bisa digunakan oleh pihak lain, termasuk kereta cepat, karena bersifat eksklusif dan berbayar melalui mekanisme BHP Frekuensi.
Dia berpendapat yang dapat dilakukan terkait dengan spektrum frekuensi untuk kereta cepat adalah, pertama, mengalokasikan frekuensi tersendiri untuk penggunaan kereta cepat tersebut, sesuai alokasi yang ditetapkan Kemenkominfo.
Kedua, kerja sama penggunaan layanan. Dalam arti, layanan seluler dimanfaatkan oleh penyelenggaraan kereta cepat.“Jadi bukan frekuensinya yang dipakai melainkan layanan selulernya,” kata Heru.