Kominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021

Akbar Evandio
Rabu, 30 Desember 2020 | 19:50 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) singgung pengesahan dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah, khususnya kominfo RUU PDP dapat selesai pada awal 2021.

"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," katanya dalam konferensi virtual, Rabu, (30/12/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berproses politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Dan semoga dapat disahkan di awal tahun 2021,” lanjutnya.

Menurut catatan Bisnis.com, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM).

Adapun, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya ditargetkan selesai pada November 2020, akan tetapi pembahasan terkendala pandemi Covid-19.

RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Regulasi ini nantinya menjadi data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.

UU Perlindungan Data Pribadi bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

Hasil riset MicroSave Consulting (MSC) Indonesia menunjukkan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menciptakan iklim usaha teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk lebih berkembang.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper