Bisnis.com, JAKARTA - Guna mengendalikan handphone tanpa International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penambahan kapasitas mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).
Kapasitas baru yang ditanamkan ke dalam mesin penentu IMEI ilegal atau tidak ini sebanyak 800 juta kapasitas. Dengan penambahan baru ini maka total mesin CEIR mampu menampung 2 miliar nomor IMEI ponsel.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Informatika, Kemkominfo, Ismail mengatakan dengan penambahan kapasitas ini maka pada 2021 nanti tidak ada perangkat ponsel pintar legal yang terblokir karena tidak terbaca oleh mesin CEIR. Demikian juga dengan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berjalan dengan baik melalui skema white-list.
“Benar, sudah ditambah 800 juta kapasitas. Sebelumnya, pemerintah sudah siapkan 1,2 miliar [kapasitas] sehingga total menjadi 2 miliar slot untuk mendukung berlakunya kebijakan pengendalian IMEI ponsel pintar,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/12/2020).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa Pemerintah, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) berkomitmen untuk bisa mendukung produksi dan penjualan ponsel pintar di Tanah Air ke depan secara legal.
“Sudah ada komitmen juga dari para produsen dan asosiasi. Kami akan menambahkan kapasitas dan sampai kuartal pertama nanti [2021] distribusi aman dan segala masalah [blokir ponsel ilegal] sudah selesai,” katanya.
Ismail mengharapkan bahwa ke depan tidak ada masalah teknis yang menghambat penambahan kapasitas tersebut
"Kapasitas ini bisa segera di-enhance, mudah-mudahan tidak ada masalah secara teknis," ujar Ismail.