Bisnis.com, JAKARTA - Fintax (PT. Fintek Integrasi Digital) sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) melalui aplikasi Pajak.io berhasil mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2020.
Sejak diluncurkan pada 14 Juli 2020, Pajak.io telah memiliki lebih dari 3.322 pengguna dari 2.540 badan usaha yang terdaftar di Indonesia.
Pencapaian tersebut berdampak positif pada penerimaan pajak negara. Sepanjang tahun 2020, Pajak.io mencatat lebih dari 14.025 transaksi dengan nominal pajak yang terkelola mencapai lebih dari Rp22 miliar.
?
Pajak.io diinisiasi oleh para pendiri Fintax yang terdiri dari Rayhan Gautama, Co-founder & CEO; Jefriansyah Hertikawan, Co-founder & CTO dan Fadil Moestar, Co-founder & CPO dikarenakan inklusi perpajakan yang masih rendah di Indonesia, terutama pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Berdasarkan hasil studi yang kami pelajari dari berbagai jurnal ilmiah, setidaknya kami menemukan dua alasan mengapa inklusi perpajakan pada UMKM sangatlah rendah. Yang pertama dikarenakan sistem daring kepatuhan pajak milik Ditjen Pajak dipandang kurang user friendly, yang kedua karena minimnya sosialisasi kepada para pelaku UMKM.” ujar CEO & Co-Founder Fintax, Rayhan Gautama dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan aplikasi Pajak.io, fokus pada layanan pembuatan kode billing untuk kebutuhan pembayaran pajak dan juga layanan pelaporan SPT secara daring yang lebih user friendly. Disamping itu, Fintax juga aktif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha UMKM tentang kemudahan administrasi perpajakan.
“Kami melakukan sosialisasi kepada komunitas UMKM di Indonesia Timur, dibantu oleh komunitas ‘Kitongbisa’, dan juga sosialisasi kepada komunitas ‘Santara’, sebagai salah satu platform equity crowdfunding terbesar untuk UMKM di Indonesia,” ujar Rayhan.
Seiring dengan pengembangan fitur dan layanan ke depannya, Pajak.io berencana untuk memperluas layanannya untuk membantu pengguna dalam hal perhitungan pajak.
Fitur-fitur baru seperti e-Faktur untuk administrasi PPN secara end-to-end dan juga fitur e-Bupot untuk administrasi PPh 23/26 yang membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik akan menjadi fokus produk Pajak.io di tahun 2021.