Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Facebook Inc. senilai 6,7 miliar won (US $ 6 juta) pada Rabu (25/11/2020) karena telah memberikan informasi dari setidaknya 3,3 juta pengguna asal Korea Selatan kepada perusahaan lain.
Melansir The Korea Times, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan(PIPC/Personal Information Protection Commission) mengatakan Facebook melanggar undang-undang informasi pribadi negara tersebut dengan memberikan informasi pribadi setidaknya 3,3 juta dari total 18 juta pengguna di negara itu mulai Mei 2012 hingga Juni 2018 kepada perusahaan lain tanpa persetujuan mereka.
Komisi tersebut mengatakan bahwa ketika pengguna masuk ke layanan perusahaan lain menggunakan akun Facebook mereka, informasi pribadi teman Facebook mereka juga dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.
Informasi pribadi yang dibagikan dengan perusahaan lain termasuk nama pengguna, alamat mereka, tanggal lahir, pengalaman kerja, kota asal dan status hubungan.
Badan pengawas mengatakan jumlah pasti dari informasi yang dibagikan tidak jelas karena Facebook tidak memberikan dokumentasi yang relevan.
Mengingat informasi tersebut dapat diberikan kepada paling banyak 10.000 perusahaan lain, badan pengawas tersebut mengatakan sejumlah besar informasi pribadi dapat dibagikan.
Komisi tersebut mengatakan pihaknya merujuk Facebook ke penuntutan untuk penyelidikan kriminal.
Ditambahkan pula bahwa Facebook tidak kooperatif dalam penyelidikannya karena mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau palsu.
Pada hari ini pula, komisi tersebut juga menjatuhkan denda terpisah kepada Facebook sebesar 66 juta won untuk dokumentasi palsu tersebut.
Facebook menyatakan penyesalan atas langkah komisi tersebut.
"Kami bekerja sama dengan penyelidikan secara keseluruhan. Kami belum meninjau secara cermat ukuran PIPC," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
Pada 2018, Komisi Komunikasi Korea, regulator telekomunikasi Korea Selatan, mulai menyelidiki Facebook sebelum menyerahkannya kepada PIPC.