Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menilai keberadaan tanda tangan elektronik (TTE) menjadi sangat penting di era transformasi digital.
Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa fungsinya tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Tanda tangan digital sendiri pemakaiannya di dunia usaha sudah sangat lama dan mempercepat proses bisnis. Ini sudah diakui di dunia internasional. Karena itu sangat penting bagi negara untuk menjadikan digital signature sebagai standar teknologi yang bisa digunakan birokrasi. Waktunya sekarang sudah tepat saat pandemi, dimana ada keterbatasan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/11/2020)
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan TTE juga bisa mempercepat proses birokrasi dan penggunaan teknologinya bisa mengurangi pemalsuan tanda tangan maupun cap lembaga.
Sementara itu, dia meyakini bahwa kehadiran TTE memiliki implikasi yang sangat besar bagi ekonomi. Hal ini karena pemerintah ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan mempermudah investasi.
“Seharusnya digital signature menjadi standar teknologi yang harus segera diadopsi oleh birokrasi di tanah air, karena sifatnya cepat dan bisa ditransmisikan lewat internet dan lebih aman karena ada proses persandian dan penguncian,” ujarnya.