RPP UU Cipta Kerja, Berbagi Frekuensi Tak Cuma Buat 5G

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 14 November 2020 | 12:50 WIB
Warga menggunakan smartphone berjalan melewati papan Taman 5G di markas Huawei Technologies Co. di Shenzhen, China, Rabu(22/5/2020).Bloomberg/Qilai Shen
Warga menggunakan smartphone berjalan melewati papan Taman 5G di markas Huawei Technologies Co. di Shenzhen, China, Rabu(22/5/2020).Bloomberg/Qilai Shen
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memperbolehkan aktivitas berbagi spektrum untuk semua teknologi baru, bukan hanya 5G. Salah satu tujuan diperbolehkannya berbagi frekuensi adalah agar layanan telekomunikasi makin luas dan hemat.

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran yang diterima Bisnis.com, Sabtu (14/11/2020), Pasal 47 menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Peraturan tersebut tidak merujuk pada teknologi tertentu --seperti 5G -- dalam hal berbagi spektrum frekuensi.

Lebih lanjut, spektrum frekuensi radio yang dapat dikerjasamakan merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).

Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan tujuan untuk optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, efisiensi biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

“Memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan telekomunikasi, menghadirkan layanan telekomunikasi baru, membuat harga layanan telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat dan pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional,” tulis di dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Lebih lanjut, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan nondiskriminatif.

Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio juga wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi yang meliputi, pertimbangan tujuan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dan prinsip kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper