UU Cipta Kerja Bakal Pengaruhi Jaringan Telekomunikasi 2021

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 13 November 2020 | 17:21 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan jaringan telekomunikasi pada tahun depan diyakini akan banyak terpengaruh oleh penjelasan makna teknologi baru dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan kehadiran regulasi turunan UU Cipta Kerja dapat mengubah skema penggelaran jaringan operator seluler pada tahun depan. Beleid tersebut dapat memunculkan banyak opsi kerja sama di antara operator seluler, seiring dengan diperbolehkannya berbagi infrastruktur pasif dan aktif.

Khusus untuk berbagi spektrum frekuensi, saat ini masih menjadi perdebatan mengenai makna teknologi baru. Sejumlah orang berasumsi bahwa teknologi baru adalah 5G, sedangkan lainnya memasukan 4G sebagai kategori defisini teknologi baru.

“Kalau di undang-undangnya kan teknologi baru setelah undang-undang berlaku efektif. Berarti memang bukan untuk 4G tetapi kan bisa saja terbuka teknologi interim sebelum 5G misalnya 4,5G. Kita tunggu peraturan pemerintahnyanya,” kata Kristiono kepada Bisnis.com, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute, Herus Sutadi mengatakan pembangunan jaringan operator seluler ke depan akan mengarah pada peningkatan kualitas yang dipengaruhi oleh teknologi baru yang akan datang.

“Pembangunan jaringan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan khususnya kecepatan data dengan teknologi terbaru. Operator akan lebih mendorong penggunaan menara bersama dan manage service dalam pengembangan jaringan agar lebih efisien,” kata Heru.

UU Ciptaker tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Definisi dari teknologi baru hingga saat ini masih belum diputuskan. Peraturan turunan akan mengatur mengenai hal tersebut.

Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi pengguna jasa internet Indonesia (Apjii) mengenai perilaku pengguna internet 2019 -2020 (Q2). Mayoritas responden mengaku memilih menggunakan layanan operator seluler karena sinyal kuat (55 persen). Adapun harga paket data yang murah dan suka beri promo menempati urutan kedua (17,8 persen).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper