UU Cipta Kerja Jadi Kado Satu Tahun Pemerintahan Jokowi Ma'ruf

Akbar Evandio
Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:10 WIB
Ruang kerja bersama (coworking space) Greenhouse di Kuningan, Jakarta./dok. Greenhouse
Ruang kerja bersama (coworking space) Greenhouse di Kuningan, Jakarta./dok. Greenhouse
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan kado bersejarah dari satu tahun pertama pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.

Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono mengatakan bahwa hadirnya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund yang tertuang lewat UU tersebut menjadi salah satu langkah konkret konstruktif Presiden Jokowi di satu tahun pertama periode kedua untuk pengembangan startup di Indonesia.

“Dulu pengembangan startup lebih banyak sekedar ikut-ikutan dan sekarang sudah masuk substansi dan masuk penguatan pondasinya. Untuk kami [UU] menjadi fondasi bersejarah sehingga startup lebih memiliki substansi dan sangat penting bagi ekosistem startup,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa LPI yang akan menjadi stimulus dan memperlihatkan bahwa pemerintah serius untuk membangun startup dengan model pendanaan dari dalam negeri.

“Sudah mengarah jelas untuk pembiayaan startup, selama ini terkesan startup Tanah Air terus menunggu rasa iba dari investor luar negeri dan investor kita masih belum banyak. UU Cipta Kerja menunjang pertumbuhan sistem startup, karena pasalnya sudah jelas,” katanya.

Untuk diketahui, dalam pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.

Sementara itu, dalam pasal 154 ayat 3, disebutkan bahwa investasi pemerintah pusat dilaksanakan oleh (a) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan (b) lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui genesis).

Pembentukan lembaga dengan kewenangan khusus tersebut kemudian diatur dalam Pasal 165 ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 154 ayat 3 huruf b. Untuk pertama kali berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun di pasal 170 ayat 2, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun berupa dana tunai yang dapat berasal dari dana tunai barang milik negara piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas

Handito melanjutkan bahwa setelah hadirnya regulasi, maka fokus ke depan perlu adanya lembaga koordinasi startup yang dinaungi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan didukung oleh kementerian lain hal ini agar pembangunan startup lebih efektif.

“Selama ini masing-masing kementerian/lembaga ingin terjun ke pengembangan startup, padahal fokus saja pada satu kementerian dan yang lain bisa mendukung dari sisi yang lain, seperti Kominfo untuk kebutuhan infrastruktur digitalnya,” katanya.

Setali tiga uang, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait mengatakan bahwa pengembangan ekosistem dari secara infrastruktur dan lainnya telah mengalami kemajuan di satu tahun pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

“Kami berterima kasih dengan adanya ekosistem dan fundamental yang dibangun di periode yang kedua ini,” katanya.

Dia menilai bahwa selain LPI yang memberikan bukti pendanaan startup dalam negeri bisa menjadi lebih mandiri.

Selanjutnya, dia menilai bahwa tertuang pula insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance yang makin disempurnakan akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper