Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan rintisan berbasis agritech, TaniHub Group melakukan kerja sama dengan Boost Indonesia, sebuah platform keuangan digital yang dikembangkan oleh Axiata Digital Services Indonesia.
Ivan Arie Sustiawan, CEO TaniHub Group, mengatakan kolaborasi ini memungkinkan kedua belah pihak saling melengkapi dalam hal peningkatan kesejahteraan petani dan inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, TaniHub Group akan menjadi pemasok hasil tani dan produk pangan kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM] binaan Boost Indonesia yang dikenal dengan nama Merchant,” katanya dalam siaran pers, Kamis (15/10/2020)
Lebih lanjut, dia menjelaskan dengan dukungan pasokan dari TaniHub, para Merchant dapat menawarkan produk pangan dan hasil tani melalui aplikasi BoostPenjual milik Boost Indonesia.
Sementara, Joseph Lumban Gaol, CEO PT Axiata Digital Services Indonesia mengatakan kerja sama yang terbangun antara Boost dan TaniHub Group dapat mengeskalasi kesejahteraan ekonomi pelaku UMKM dan petani secara bersamaan.
“Melalui program ini pula, Boost akan memfasilitasi para Merchant Boost melalui dukungan TaniHub Group agar para Merchant kami bisa mendapatkan layanan modal kerja dari penyedia layanan keuangan. Dengan demikian, program ini dapat merealisasikan inklusi keuangan kepada sektor UMKM perdagangan ritel dan pertanian yang selama ini kurang terlayani,” ujarnya.
Kolaborasi antara TaniHub Group dengan Boost Indonesia diharapkan akan ikut menyumbang peningkatan dan realisasi inklusi keuangan bagi para pelaku UKM ritel dan petani.
Adapun, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, tingkat literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 76,19 persen.
Angka tersebut melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No. 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75 persen untuk tingkat inklusi keuangan dan 35 persen untuk tingkat literasi keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden No. 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.