Formula Tarif Batas Bawah, Tri Indonesia Minta Kelonggaran

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:23 WIB
Staf PT Hutchison 3 Indonesia melayani pelanggan Tri./dok. Tri Indonesia
Staf PT Hutchison 3 Indonesia melayani pelanggan Tri./dok. Tri Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutchison 3 Indonesia menyambut positif pengaturan tarif batas atas dan batas bawah oleh pemerintah pusat. Meski demikian, 3 Indonesia berharap untuk tarif batas bawah diberlakukan sedikit melunak bagi operator kecil.

Wakil President 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan industri telekomunikasi membutuhkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih sehat. Penetapan tarif batas bawah dan batas bawah harus mempertimbangkan beberapa hal.

Tarif batas atas hanya untuk daerah tertentu yang hanya terdapat satu operator seluler di sana. Adapun, tarif batas bawah untuk daerah atau kawasan yang sudah matang dan penuh dengan pemain.

Dalam implementasinya terdapat berberapa skema. Pertama, formula batas atas dan batas bawah diberikan ke seluruh operator tanpa terkecuali. Kedua, operator seluler dominan dibebankan formula batas atas dan batas bawah, sedangkan operator seluler berkembang hanya dikenakan tarif batas atas dan diberi kebebasan dalam mengatur tarif batas bawah.

“Supaya operator yang bawah bisa naik dan tidak merugikan yang atas, harusnya hanya operator petahana saja yang ditetapkan batas bawah. Banyak negara menerapkan itu,” kata Danny kepada Bisnis.com, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi mengatakan secara teori operator dominan dilarang memberikan promosi melebihi batas bawah, sementara itu operator lainnya diperbolehkan.

Lebih lanjut, dalam buku pegangan regulasi dari Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU), kata Ridwan, operator yang diperbolehkan hanyalah operator baru. Mereka boleh bermain dengan tarif layanan. Sayangnya di Indonesia tidak ada operator baru.

“Tapi di Indonesia kan sudah tidak ada lagi yang baru, semua hanpir bersamaan berangkat,” kata Ridwan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan bahwa tidak ada permasalahan mengenai penetapan formula tarif batas atas dan batas bawah selama tidak ada perjanjian penetapan harga.

Dalam penyusunan formula tarif batas, sambungnya, lembaga terkait perlu melibatkan pelaku usaha. KPPU berharap formula tarif batas atas dan batas bawah menjadi pagar persaingan tetap sehat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper