OTT Manfaatkan Celah Hukum, Pakar Peringatkan Kolonialisme Digital

Herdiyan
Jumat, 2 Oktober 2020 | 04:30 WIB
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Danrivanto Budhijanto memperingatkan adanya penjajahan model baru, yaitu kolonialisme digital.

Danrivanto memaparkan semua orang tentu tidak mau Indonesia kembali terpuruk akibat ulah over-the-top (OTT) yang memanfaatkan celah hukum. Karena itu, negara harus benar-benar hadir dalam rangka melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

"Saya berharap bentuk ekonomi digital yang sudah terbentuk sejak 5 tahun lalu dan kita rasakan sekarang manfaatnya ini, kemudian [jangan sampai] digarong oleh global tech. Karena dia tahu, di Indonesia kita belum memiliki convergence norms terhadap penyiaran berbasis teknologi Internet," kata Danrivanto.

Pernyataan itu disampaikan Danrivanto saat hadir sebagai saksi ahli dari pemohon, yaitu RCTI dan iNews dalam persidangan virtual uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2020).

Dia mencontohkan layanan streaming Netflix, saat ini sudah melakukan pembayaran melalui digital currency. Di sinilah, tanpa disadari telah terjadi manipulasi digital.

Tanpa disadari pula, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia, pada kenyataannya aktivitas tersebut diproses di negara lain. Mereka mengeksploitasi data masyarakat Indonesia.

"Kemudian data itu dijadikan sebagai nilai di perusahaan mereka, sehingga nilai investasinya begitu banyak dan sangat menarik investor," katanya.

Amerika Serikat, kata Danrivanto, bisa menjadi contoh ketegasan dalam menindak perusahaan-perusahaan asing yang 'nakal'. Sebab, aturan di negara tersebut menyebutkan ketika terjadi persoalan hukum, korporasinya harus bisa diseret ke pengadilan.

"Contohnya, Tik Tok itu bukan semata-mata hanya perusahaan konten, tapi Amerika mengatakan kamu adalah platform asing. Kamu kalau mau masuk ke Amerika, pemegang saham, pengendalinya, harus berbadan hukum Amerika," kata Danrivanto.

Dalam kasus ini, secara jelas ditunjukkan adanya kedaulatan virtual. Hal itu juga ditunjukkan Singapura. Begitu tahu potensi dari kedaulatan virtual, negara tersebut buru-buru membuat aturannya.

Selanjutnya, China dan India juga melakukan proteksi luar biasa terhadap aplikasi masing-masing. Artinya, pada pendekatan ini, negara-negara tersebut mengetahui masa depan mereka ada di ekonomi digital.

Pengajuan uji materi UU Penyiaran, menurutnya, merupakan langkah untuk mendapatkan artikulasi konstitusional yang dapat menjadi norma konvergensi (convergence norm).

“Karena itulah saya meyakini hari ini merupakan sejarah terbaik buat bangsa bahwa kita tidak mau dijajah secara digital. Kita tidak mau ada kolonialisme baru, sementara mereka [negara lain] membuat kita tidak bisa masuk ke sana,” kata Danrivanto.

Ia pun memuji para pendiri bangsa yang sudah memikirkan secara matang sesuatu yang belum terjadi saat itu, yaitu mengenai ruang wilayah.

Menurutnya, dalam rangka perlindungan seluruh tumpah darah Indonesia, pengertiannya bukan saja di atas tanah yang tumbuh, atau di dalam tanah, tapi termasuk semua yang ada di dalamnya.

"Seiring dengan perkembangan zaman, ruang wilayah inilah yang menjadi wilayah kolonialisme baru. Saat ini, kolonialisme tidak lagi seperti VOC, yang datang membawa kapal, lalu mengadakan perjanjian dagang," tegasnya.

Danrivanto juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan asing sudah membayar mahal penasihat hukum internasional agar mereka bisa terhindar dari jerat hukum di negara tujuan investasi. Padahal, setiap aktivitas digital berdampak pada digital currency atau monetisasi yang menguntungkan pihak tertentu. 

"Ini merupakan suatu fakta, karena dalam pendekatan bisnis digital adalah pendekatan masifnya pengguna atau user," katanya.

Dia juga menjawab pertanyaan majelis hakim, untuk mencegah terjadinya kolonialisme digital, maka diperlukan norma konvergensi (convergence norms), terutama penyiaran berbasis Internet yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau di negara lain, praktik broadcasting dan telekomunikasi itu disatukan, satu kesatuan. Satu undang-undang, kemudian satu lembaga regulatory yang sama. Tapi, mohon maaf, konstitusi kita tidak menyatakan seperti itu," katanya.

Untuk mengatur media baru tersebut, papar Danrivanto, tidak perlu regulasi baru. Namun, cukup ditambahkan frasa Internet sebagai instrumen platform teknologi, sehingga kemajuan teknologi ke depan tetap dapat diatur dalam lingkup UU Penyiaran.

"Malah kalau ada regulasi baru, kita akan melakukan masa transisi yang begitu banyak dan lama, sedangkan teknologinya bergerak begitu cepat," katanya.  

Selain Danrivanto, hadir sebagai ahli dari pemohon dalam persidangan kali ini yaitu mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra. Iswandi menegaskan siaran berbasis Internet atau layanan OTT harus diatur untuk melindungi warga negara dari konten-konten negatif.

Dia menekankan pentingnya pengaturan media berbasis Internet. Sebab, dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan media Internet sudah nyata, yaitu menimbulkan moral panic.

“Jika OTT dalam pengertian VoD tidak diatur melalui sebuah sistem pengawasan yang baik, dapat menimbulkan moral panic dan kita sudah mengalaminya beberapa kali. Karena itu, mengawasi OTT merupakan tindakan preventif negara, bukan tindakan represif negara terhadap warganya,” kata Iswandi.

"Perlu ada pihak yang mengaturnya. Bahkan, negara mutlak memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-tayangan negatif," katanya.

Terkait dengan frasa 'media lain', Iswandi mengatakan layanan over the top video on demand (OTT VOD), termasuk dalam kategori siaran.

Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan RCTI dan iNews tersebut bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper