BPKN Minta Operator Seluler Awasi Layanan Pop Call

Akbar Evandio
Rabu, 30 September 2020 | 10:25 WIB
Pemetik teh berkomunikasi menggunakan telepon seluler di kawasan perkebunan Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/8)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Pemetik teh berkomunikasi menggunakan telepon seluler di kawasan perkebunan Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/8)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) meminta operator seluler bisa mengawasi setiap layanannya dari upaya penyalahgunaan yang berujung pada penipuan untuk merugikan penggunanya.

Salah satunya adalah layanan Pop Call Telkomsel, menjadi salah satu teknik rekayasa sosial yang digunakan oleh para penipu yang dalam pelaksanaannya memanfaatkan kelemahan sistem dan korbannya yang awam.

Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mengatakan PopCall adalah layanan yang memungkinkan pelanggan untuk menampilkan teks berupa pop up pada layar ponsel penerima sebagai caller ID. Pesan ini akan muncul sesaat sebelum telepon berdering, beberapa perusahaan telekomunikasi menyediakan fitur ini, salah satunya Telkomsel.

“Memang masalahnya adalah fitur ini bisa disalahgunakan untuk menipu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab atau dikenal dengan istilah spoofing sebagaimana kasus nasabah Jenius [beberapa waktu lalu],” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (29/9/2020).

Sekadar catatan, spoofing adalah salah satu kejahatan yang mana pelaku akan berpura-pura bahwa dia adalah pemilik asli akun atau perangkat tersebut.

Arief mengatakan tujuan seseorang melakukan spoofing biasanya untuk mendapatkan informasi yang sensitif dan privasi dari seseorang atau sebuah organisasi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa spoofing merupakan tindakan ilegal untuk memalsukan ID Penelpon (caller ID) sebagaimana kasus Jenius jika dilakukan dengan maksud untuk menipu, menyebabkan kerugian, atau mendapatkan sesuatu yang berharga secara tidak sah.

“Walaupun selintas kejadian spoofing ID penelpon ini dianggap merupakan kelalaian konsumen. Namun pelaku usaha [operator] harus menangani hal ini dengan baik. Mengapa? Karena konsumen punya hak atas konsumsi barang atau jasa secara nyaman, aman dan selamat,” ujarnya.

Dia mengatakan bila konsumen merasa tidak nyaman dan aman tentu akan lari dan tidak akan menggunakan produk tersebut, sehingga pelaku usaha juga akan dirugikan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper