Bisnis.com, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menerima masukan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyebutkan masih banyaknya celah pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang direncanakan rampung pada November 2020.
Menurut catatan Bisnis.com, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan draf RUU PDP masih belum memuat ketentuan tentang peristiwa hukum penting di Tanah Air seperti, pengumpulan data yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia, sehingga menyulitkan dalam mengawasi data masyarakat Indonesia.
Selain itu, celah lain dari RUU ini adalah masih memiliki celah terkait dengan perlindungan privasi data masyarakat Indonesia, kedaulatan data dan kepastian pengembangan bisnis digital.
Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiyawan mengatakan masukan dari Mastel dan masukan lain dari unsur masyarakat tentu akan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan langkah terbaik bagi kematangan RUU PDP
“Mekanismenya nanti akan dibahas oleh tim antar kementerian yang sudah dibentuk dan memang kita harus hati-hati [terhadap celah yang ada], khususnya terkait arus data yang mengarah ke luar Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (21/9/2020).
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa segala detil pembahasan ke depan akan disampaikan secara resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Untuk BSSN [kami] tetap akan kawal [RUU PDP ini] agar terwujud kedaulatan data Nasional melalui penerapan prinsip keamanan pada pengelolaan data pribadi dalam sistem elektronik,” ujarnya.
Sementara itu dari sisi pelaku, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga berharap RUU PDP akan membahas terkait dengan kewajiban pelaku digital mempertimbangkan skala bisnis.
“Tidak semua pelaku digital adalah pemain besar, sebagian besar masih berskala startup dan UMKM, sehingga pembebanan kewajiban harus mempertimbangkan pelaku rintisan bisa tumbuh dan bisa kompetitif dengan pelaku digital luar negeri,” ujarnya.